Senin, 24 Mei 2010

Tanah Longsor di Tolnako Berpotensi Banjir Bandang

Jumat, 12 Juni 2009
PK-Kepala Bagian (Kabag) Sosial Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kupang, Dominggus Bulla, yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2009), mengatakan, laporan hasil survai Tim Geologi Bandung dikirim kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui faximile hari Rabu (10/6/2009).

Dominggus Bulla menjelaskan, berdasarkan laporan hasil survai Tim Tanggap Darurat Geologi Bandung, jenis bencana alam tanah longsor yang terjadi di Desa Tolnako, Kecamatan Fatuleu, karena adanya gerakan tanah pada jalur patahan (sesar).

Dia mengatakan, gerakan tanah yang terjadi dengan ukuran panjang kurang lebih tiga kilometer dan lebar antara 60- 600 meter dengan tinggi gawir antara dua meter sampai delapan meter, dan mempunyai arah umum N 221 derajat E yang diikuti oleh retakan- retakan dengan panjang antara 30 meter hingga 140 meter, lebar antara tiga cm hingga 25 cm. Kedalaman antara lima cm sampai lebih dari 40 cm, pada beberapa tempat terdapat genangan air akibat pembendungan Sungai Fatutasu dan Sungai Nunpisa yang berpotensi terjadi aliran banjir bandang.

Berdasarkan hasil survai itu, demikian Bulla, daerah bencana tanah longsor merupakan daerah gerakan tanah tinggi dan terletak pada zona sasaran patahan. Tim survai Geologi Bandung, lanjutnya, memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Kupang. (den)


Rekomendasi Tim Survai Geologi Bandung

1. Daerah bencana (tanah longsor) merupakan daerah yang sudah tidak layak huni, maka harus dikosongkan dan tidak dibangun lagi sebagai pemukiman, bangunan struktur dan infrastruktur lainnya.

2. Masyarakat tidak melakukan aktivitas pada daerah bencana, terutama pada waktu hujan.

3. Daerah bencana perlu dihutankan kembali dengan tanaman keras berakar kuat dan dalam yang dapat berfungsi mengikat tanah atau batuan.

4. Masyarakat di daerah sekitar bencana perlu waspada dan segera melaporkan kepada aparat pemerintah setempat apabila melihat gejala-gejala gerakan tanah (longsoran) baru yang muncul di daerahnya.

5. Tidak melakukan kegiatan penggalian pada daerah bencana dan sekitarnya karena dapat memicu longsoran baru.

6. Segera mengeringkan genangan-genangan air (pembendungan sungai) bandang. (den)