Senin, 24 Mei 2010

KPK Minta Polda NTT Usut Tuntas

Jumat, 28 Nov 2008
10 Kasus Tertunggak di Tangan Penyidik
KUPANG, Timex-Kedatangan tujuh staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Polda NTT belum lama ini, rupanya menjadi perhatian serius. Pasalnya, ketujuh staf KPK tersebut meminta Polda NTT untuk mengusut tuntas 10 kasus yang saat ini tertunggak penyidikannya.
Hal tersebut dijelaskan Kasat Tipikor Dit Reskrim Polda NTT, AKBP Mohammad Slamet, ketika ditemui wartawan, Kamis (27/11) kemarin. Karena ke-10 kasus tersebut menjadi anttention KPK, maka proses penyidikan atas kasus-kasus itu pun kini gencar dilakukan.

Ke-10 kasus tersebut mulai dilaporkan ke polisi sejak tahun 2003 hingga 2007. Kasus-kasus itu antara lain, pertama, dugaan korupsi penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Peralatan dan Perawatan Puskesmas di Provinsi NTT. Kasus ini ditangani penyidik Polresta Kupang.

Dan dalam perkembangan penyidikannya, berkas yang telah dinyatakan P-21, yakni berkas milik tersangka Benediktus Tuluk dan Sandra Lomi. Sementara yang masih P-19 adalah berkas Maksi Taopan, Sam Sakka, Stef Bria Seran dan Yani MB. Tersangka lainnya dengan berkas P-19, petunjuk JPU minta dilakukan audit ulang, dan petunjuknya selalu berubah-ubah.

Kedua, kasus pengadaan kapal ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kupang. Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polda NTT. Perkembangan penyidikannya, berkas yang sudah dinyatakan P-21 adalah berkas milik Ir. Nikodemus Leka. Sedangkan berkas P-19, yakni berkas Christian Nehemia Dillak, SH.

Untuk tersangka satu, sudah dilakukan tahap dua, sedangkan petunjuk JPU menyebutkan, keterlibatan Christian Dillak belum terlihat perannya sebagai tersangka. Ketiga, korupsi pada Kantor PDAM Kabupaten Kupang TA. 2001-2002, yakni penyalahgunaan dana pengadaan komputer dan pembayaran jasa produksi.

Kasus ini ditangani penyidik Polres Kupang, dengan berkas P-19 (delapan kali). Kasus ini sudah digelar dengan JPU untuk menyatukan presepsi, namun petunjuk selalu berubah-ubah. Keempat, penyalahgunaan jabatan dan mark up gaji anggaran legislatif yang tidak sesuai PP 110 Tahun 2000, mengenai Standar Gaji dan Pemberian Tunjangan DPRD.

Kasus ini ditangani penyidik Polres Belu, dan berkasnya masih dinyatakan P-19. Kasus ini dinilai melawan hukum (PP 110/2000). Kelima, korupsi terhadap proyek fasilitas lalulintas dan halte bus, serta rambu lalulintas Tahun 2001. Kasus ini ditangani penyidik Polres Manggarai, dan berkasnya masih dinyatakan P-19. Kasus ini masih melengkapi JUK JPU, karena JUK-nya juga selalu berubah-ubah.

Keenam, kasus alat uji keliling di Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai. Kasus ini ditangani penyidik Polres Manggarai, dan berkasnya masih dinyatakan P-19. Kasus ini sudah digelar dengan JPU, dan BP sudah dikirim ke JPU. Ketujuh, dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Pemkab Kupang, untuk pemberian bantuan uang muka dan pembelian ranmor roda empat, yang akan dikembalikan dengan cara cicil dari gaji dan biaya pemondokan.

Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polda NTT, dan berkasnya telah dinyatakan P-19. Perbuatan ini dinilai melawan hukum PP 110/2000, 105/1999, Kepmendagri 29/2002.
Kedelapan, dugaan korupsi dana penanggulangan KLB gizi buruk di Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dengan tersangka Anselmus Wewe, Djihma R. Djami, Yokten Sekbana.

Kasus ini ditangani penyidik Polres Alor, dan berkasnya telah dinyatakan P-21 (tersangka An. Anselmus Wewe), tersangka An. Djihma R. Djami dan Yokten Sekbana menunggu Juk JPU. Untuk tersangka satu, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Sedangkan tersangka dua dan tiga telah dilakukan tahap satu, dan masih menunggu perkembangan selanjutnya. Kesembilan, dugaan korupsi pada Panwas Pilkada Kota Kupang TA 2007.

Kasus ini ditangani penyidik Polresta Kupang, dan dalam perkembangan penyidikan kasus ini masih menunggu proses, karena tersangka melarikan diri (DPO). Kesepuluh, kasus yang terjadi tanggal 25 November 2005, yang ditangani penyidik Polres TTU. Berkasnya telah dinyatakan P-19, namun hambatan yang dialami yakni, petunjuk dari JPU selalu berubah-ubah, sehingga penyidik sulit untuk memenuhinya, dan BP telah dilimpahkan kembali ke JPU, namun sampai saat ini (November 2008), belum ada pemberitahuan lebih lanjut. (mg-8/rsy)