Senin, 24 Mei 2010

DPRD Dinilai Ompong

Selasa, 05 Jan 2010
Kasus Korupsi APBD
WAINGAPU, Timex - Bebasnya tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Sumba Timur senilai Rp 11 miliar lebih, Daud Dakularak, Deni Untono dan Kalendi Mananga Hau memicu keprihatinan warga.
Mereka menilai, DPRD setempat sebagai lembaga yang mewakili aspirasi warga ibarat macan ompong. “Katanya mau dialihkan ke KPK kalau BAP ketiga tersangka masih berstatus P 19 tapi sampai hari ini tidak ada tindaklanjutnya.

DPRD terkesan takut berhadapan dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu untuk mengklarifikasi masalah BAP ketiga tersangka yang sampai hari ini masih berstatus P 19 sehingga polisi terpaksa melepaskan mereka dari sel tahanan karena sudah melebihi batas penahanan,” kata Usman Ahmad (40) warga Kelurahan Kamalaputi Kecamatan Kota Waingapu kepada Timor Express di Waingapu, Senin (4/1) kemarin.

Menurut Usman, bebasnya ketiga tersangka dari sel tahanan Polres Sumba Timur sangat disesalkan oleh warga Sumba Timur. Pasalnya, meski mendapat sorotan publik, namun penanganan kasus tersebut terkesan berlarut-larut.

“Aneh memang kalau sampai hari ini BAP ketiga tersangka masih P 19. Harusnya, DPRD Sumba Timur tanggap terhadap masalah ini karena ini kasus korupsi terbesar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Bukan malah didiamkan. Kami sangat kecewa dengan kinerja lembaga wakil rakyat yang ada di Sumba Timur ini. Mereka yang ada disitu seperti boneka India saja yang tidak peka terhadap persoalan yang ada di masyarakat sekarang ini,” sesalnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Sumba Timur akan mengalihkan penuntasan kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur senilai Rp 10 miliar ke KPK. Keputusan tersebut ditempuh DPRD bila dua lembaga penyidik di Sumba Timur, Polres dan Kejaksaan tak mampu menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

Menurut ketua DPRD Sumba Timur, Palulu P Ndima dalam pertemuan dengan Kapolres Sumba Timur, AKBP Tetra M Putra yang diwakili Kasat Reskrim, Iptu Mayendra Eka Wardana di lantai II gedung Dewan, Selasa (1/12/2009) lalu, 21 dari 25 anggota dewan yang menghadiri pertemuan itu memberikan apresisasi atas kinerja penyidik Polres dalam melidik kasus tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Mayendra Eka Wardana menjelaskan, pihaknya sudah dua kali mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pada penyidik Kejaksaan, namun dikembalikan sehingga BAP ketiga tersangka masih berstatus P-19 (belum P-21).

“Kita sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam penyidikan sebuah perkara termasuk kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur ini. Anehnya, Jaksa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi ulang pada kasus ini. Padahal, sudah ada hasil audit investigasi BPK juga pengakuan langsung dari ketiga tersangka.

Daud mengaku mengalihkan uang negara sebesar Rp 10 miliar lebih ke rekening pribadi Kalendi Mananga Hau. Kalendi juga mengaku meminjamkan uang negara kepada Deni Untono sebesar Rp 6 miliar, namun menurut Deni Untono, uang negara yang dipinjamnya dari Kalendi Mananga Hau hanya senilai Rp 600 juta dari Kalendi Mananga Hau. Harusnya, pengakuan dan bukti-bukti lain yang kita ajukan tersebut, maka BAP ketiga tersangka sudah bisa di P-21 oleh Kejaksaan sehingga kasus ini bisa disidangkan,” jelasnya. (jun)