Senin, 24 Mei 2010

Diatas Rp 5 M Diambil Alih KPK

Selasa, 19 Jan 2010
Bila Polisi dan Jaksa Gagal
WAINGAPU, Timex - Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Palulu P Ndima menegaskan, kasus dugaan korupsi bernilai minimal Rp 5 miliar dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Palulu yang juga ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur ini, kepada Timor Express di Waingapu, Minggu (17/1) lalu, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diambil alih KPK bila kasusnya mandek di tangan polisi atau kejaksaan.

Ia mencontohkan, kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur senilai Rp 10 miliar lebih yang hingga kini belum tuntas karena BAP ketiga tersangka dalam kasus tersebut, Daud Dakularak, Kalendi Mananga Hau dan Deny Untono masih berstatus P-19 dan belum P-21.

“Kita pasti akan minta KPK mengambil alih kasus ini apabila polisi dan kejaksaan tidak berhasil menuntaskan kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Waingapu untuk disidangkan karena kasus ini sudah menyita perhatian publik dan merugikan negara miliaran rupiah. Yang pasti, DPRD Kabupaten Sumba Timur tidak akan tinggal diam dalam masalah ini. Kita akan pantau terus perkembangan kasus ini,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu mengekpos sejumlah dugaan korupsi uang negara di NTT termasuk dugaan korupsi APBD Sumba Timur. Sebelumnya, DPRD Sumba Timur dalam pertemuan dengan petinggi Polres yang diwakili Kasat Reskrim, Iptu Mayendra Eka Wardana, terungkap bila polisi sebenarnya sudah dua kali mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pada penyidik kejaksaan, namun dikembalikan sehingga BAP ketiga tersangka masih berstatus P-19 (belum P-21).

“Kita sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam penyidikan sebuah perkara termasuk kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur ini. Anehnya, jaksa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi ulang pada kasus ini. Padahal, sudah ada hasil audit investigasi BPK juga pengakuan langsung dari ketiga tersangka.

Daud mengaku mengalihkan uang negara sebesar Rp 10 miliar lebih ke rekening pribadi Kalendi Mananga Hau. Kalendi juga mengaku meminjamkan uang negara kepada Deni Untono sebesar Rp 6 miliar, namun menurut Deni Untono, uang negara yang dipinjamnya dari Kalendi Mananga Hau hanya senilai Rp 600 juta. Harusnya, pengakuan dan bukti-bukti lain yang kita ajukan tersebut, maka BAP ketiga tersangka sudah bisa di P-21 oleh kejaksaan sehingga kasus ini bisa disidangkan,” jelasnya.

Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu P Ndima kembali mendesak para pimpinan dinas, badan, kantor dan unit-unit kerja se-Setda Sumba Timur dan pihak terkait lainnya proaktif memberikan keterangan pada penyidik bila diminta. (jun)