Tampilkan postingan dengan label Mangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mangan. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Juli 2010

Indikasi Izin Mangan Masih Bermasalah

JUMAT, 2 JULI 2010
Pertengkaran Pejabat di TTU


KEFAMENANU, POS KUPANG.Com -- Pertengkaran dua pejabat eselon di Kabupaten TTU tentang mekanisme pemberian kuasa penambangan mangan mengindikasikan bahwa proses pemberian izin eksplorasi maupun eksploitasi mangan di Kabupaten TTU masih bermasalah. 

Demikian pendapat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten TTU, Rabu (30/6/2010). Mereka yang ditemui adalah Robby Nailiu (Ketua DPRD TTU), Hildegradus Bone (wakil) dan Antonius Lake (Ketua Komisi C).

Dua pejabat teras di TTU, yakni Lodivikus Silla, S.H (Kadis Pertambangan dan Mineral) dan Alex Fanu, S.H, M.Hum (Kabag Hukum) bertengkar di ruang Bagian Hukum Setda TTU, beberapa hari lalu. Fanu merasa dilangkahi dalam hal penerbitan nomor izin kuasa penambangan yang dilakukan Odi Silla selalu Kadis Tamben. 

Selain menyayangkan pertengkaran kedua pejabat teras itu, tiga pimpinan dewan itu juga menegaskan bahwa  peristiwa perseteruan yang diekspos media massa itu dapat menimbulkan preseden buruk bagi TTU. 

Nailiu mengatakan, sebagai pejabat mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Mengenai kekeliruan mekanisme administrasi penerbitan izin, katanya, harusnya bisa diselesaikan secara komunikatif.

"Sangat disesalkan jika harus memilih bertengkar di depan umum. Saya mengharapkan Bupati dan Sekda sebagai pembina kepegawaian segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini terulang," kata Nailiu.

Terkait nomor izin kuasa pertambangan yang menjadi permicu, Nailiu mengatakan, mangan sudah dapat membantu perekonomian masyarakat, khususnya kalangan eknomi menengah ke bawah. Karena itu pemerintah segera membuat regulasi agar masyarakat jangan dirugikan.

Hildegradus Bone mengatakan, seseorang menduduki jabatan sebagai kepala berarti ada kepercayaan dari negara. Namun, adu mulut yang nyaris diikuti adu jotos itu menunjukkan mental yang mirip anak jalanan. 

"Ini kan lucu, mereka yang kerjakan sendiri, tapi kok mereka sendiri juga yang berkelahi," kata Bone. Harapannya, ke depan jika terjadi persoalan agar dibicarakan bersama. Jangan lagi pertontonkan mental yang tidak layak kepada masyarakat.

Antonius Lake mengatakan, perseteruan itu semestinya tidak dilakukan oleh pejabat pemerintahan karena merusak citra diri sendiri dan merusak citra PNS.

Sementara Karlos Sonbay dari Fraksi PDIP mengatakan, peristiwa tersebut salah satu bukti terjadi kesalahan dalam izin mangan. 
Butuh Sanksi Adat
Untuk mengatasi masalah penambangan mangan secara tradisional oleh masyarakat, diusulkan perlu dibuat larangan secara adat. 

Pendapat ini dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik Paut, S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2010). 

Dia dikonfirmasi terkait maraknya masyarakat Kabupaten Kupang menggali mangan secara tradisional. Penggalian mangan secara manual ini sudah menelan korban jiwa, padahal sudah ada larangan dari Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki.

Menurut Paut, jika dibuat larangan dan sanksi adat maka  masyarakat pasti patuh. Masyarakat lebih takut atau lebih taat dengan sanksi adat daripada aturan atau imbaun pemerintah. "Dengan adanya larangan dan sanksi adat, maka bagi masyarakat yang melanggar akan menerima sanksi adat yang berat," kata Paut. 

Dia mengatakan, di beberapa wilayah di Kabupaten Kupang sudah diterapkan larangan dan sanksi adat dan masyarakat  mentaati. Namun dia mengakui masih ada juga yang belum  menerapkan larangan dan sanksi adat.

"Hal ini terjadi karena masih ada kelonggaran ditingkat masyarakat adat namun jika ada larangan dan sanksi adat maka masyarakat akan ikut bertanggung jawab dan mengawasinya," katanya.  

Paut menegaskan, pemerintah Kabupaten Kupang sudah sejak lama mengeluarkan aturan tidak memberi ijin untuk melakukan penambangan mangan. Namun fakta di lapangan, masih ada masyarakat yang melakukan penambangan. Kalau masyarakat masih melakukan penambangan, itu artinya, masih ada juga para pembeli yang membeli secara ilegal.

"Kalau tidak ada pembeli, masa masyarakat mau menggali dan menjual mangan? Cara pembelian mangan juga dilakukan seperti  sistim ijon, masyarakat belum menggali mangan, tetapi uang  sudah lebih dulu diterima masyarakat. Kondisi ini terjadi karena adanya kepentingan orang per orang. Akibatnya memicu masyarakat terus melakukan penggalian dan penambangan mangan. Mereka akan melakukan dengan segala cara untuk memperoleh mangan. Pemerintah tidak melegalkan hal  itu," ujar Paut. (dd/den)


Mangan, Akar Tanah Timor

SABTU, 3 JULI 2010
 Ibu asal Desa Oenana, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu ini, bersama anaknya sedang mengumpulkan batu mangan di lahan dekat desa setempat, beberapa waktu lalu.

SOE, POS KUPANG.Com -Menurut tokoh adat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mangan adalah akar tanah Timor. Jika akar tanah ini terus diambil maka tanah ini tak punya kekuatan lagi dan akan terjadi bencana.


Pengambilan batu mangan secara besar-besaran saat ini dilihat sebagai ancaman serius bagi keseimbangan alam. Tokoh-tokoh adat mengatakan, jika "akar tanah" terus diambil maka tanah Timor akan "tenggelam".

Peringatan ini disampaikan tokoh adat Desa Haumenbaki, Kecamatan  Amanuban Barat,  Jakob Nubatonis (70) dan  Tokoh Adat Desa Noemeto, Kecamatan Kota SoE, Trianus Johny Selan  (45). Keduanya ditemui di SoE, Jumat (2/7/20100. 

Jakob mengatakan, antara manusia dan alam memiliki keterkaitan yang sangat erat. Saling membutuhkan dan saling melindungi. Apabila terjadi konflik maka akan muncul berbagai persoalan. Alam akan marah dan pasti membalas tindakan manusia yang melukai alam. Pembalasan alam itu bisa cepat, bisa juga lambat dan dalam beragam bentuk.

Jacob mengatakan bahwa puluhan orang yang mati tertimbun tanah saat mengambil batu mangan, adalah salah satu bentuk pembalasan dari alam. Dia menyebut kejadian ini sebagai reaksi balik dari alam. Alam murka.

Apabila manusia ingin mengambil batu mangan untuk dijual guna memenuhi kebutuhan hidup, maka perlu ada kata sepakat dengan alam. Masyarakat harus duduk  bersama untuk mendiskusikan kira-kira langkah apa yang harus dilakukan.

"Kita dengar bahwa orang ramai-ramai gali tanah ambil batu mangan untuk jual. Tapi, apakah sudah diawali dengan upacara adat? Itu harus dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas  ciptaan Tuhan. Alam ini kan ciptaan Tuhan juga. Kalau dilukai ia akan marah, ia akan berontak melawan manusia," tegasnya.

Jakob mengungkapkan bahwa pada lokasi tambang Oefenu di wilayah Amanuban, terlihat  ada lempengan yang menunjukkan bahwa di sanalah akar bumi TTS. Jika alam sudah menunjukkan jati dirinya demikian, katanya, maka seharusnya penambangan dihentikan.

Dia meminta masyarakat setempat untuk sadar dan bijaksana terhadap alam. Mangan bukan satu-satunya  jalan untuk menafkahi keluarga. Masih banyak cara lain  mencari makan, seperti bertani atau beternak. 

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi  bagi warga yang mengambil bahan dasar pembuatan besi ini  yakni  akan mendapat petaka. "Pemiliknya tak dapat apa-apa, tapi  orang lain yang menikmati. Ini tidak adil dan saya yakin mereka akan mendapat getahnya," tegas Jakob. 

Tokoh adat lainnya, Trianus Johny  Selan mengatakan, orang Dawan memiliki  tata budaya yang sangat  kental. Budaya yang mengatur tata hubungan  antara manusia dengan alam.  Manusia harus menjaga alam agar tidak terjadi bencana. Orang Dawan, kata dia, yakin bahwa alam ini murka karena ulah manusia. Memang, katanya, alam dalam posisi pasif. Diam. Tetapi  posisi diam itu tidak berarti alam menerima saja semua perlakuan menyimpang dari manusia. 

Ia memberi  ilustrasi. Orang diam,  tenang  tidak berarti tidak tahu apa-apa. Alam pun demikian.   

Sebagai tokoh adat dan juga Kepala Desa Noemeto, Selan mengatakan, secara informal dan formal  sudah berulangkali  ia menyampaikan kepada  masyarakat tentang berbagai resiko yang dihadapi. 

"Saya sudah jalan keliling desa dan menyampaikan agar jangan menambang, apalagi dari segi aturan (perda) belum ada," katanya. 

Namun, masyarakat,  yang karena tuntutan ekonomi,  tidak menggubrisnya. Masyarakat terus menggali perut bumi untuk mencari mangan. Tapi dia akan terus mengingatkan warga.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten TTS, Drs. Hendrik Banamtuan yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/7/2010), mengatakan,  Bupati TTS, Ir. Paul Mella telah  mengeluarkan instruksi kepada semua  kepala desa agar melarang masyarakat menambang mangan. Ada beberapa pertimbangan bupati yakni akan merusak  alam serta mengancam jiwa. Meski demikian kata Hendrik, masyarakat  terkesan masa bodoh dan terus menambang. (pol)

Mangan Milik Alam dan Leluhur

SENIN, 5 JULI 2010
Ilustrasi
Mangan
POS KUPANG.Com -- Masyarakat harus diberi pemahaman tentang peruntukan mangan dan cara-cara menambang mangan yang benar agar tidak merusak alam. Sebab, mangan bukan hanya milik manusia yang hidup saat ini, tetapi juga milik Pencipta, milik alam dan juga milik para leluhur.


Demikian penegasan Ketua Komisi Sosial Budaya Dewan Riset Daerah NTT, P. Dr. Gregor Neonbasu, SVD. 

"Saya kira yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat warga paham tentang mangan itu sendiri. Mangan ini tidak hanya dimiliki oleh manusia yang masih hidup melainkan Yang Ilahi, para leluhur dan juga alam," kata Pastor Gregor saat dihubungi hari Sabtu (3/7/2010).

"Kalau manusia sekarang mau rakus, mau ambil semuanya, maka pemilik yang lainnya juga akan tuntut hak mereka," katanya.

Pemerintah, katanya, juga harus mempunyai cara untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban ketika melakukan penambangan mangan.  Warga harus terus diberitahu tentang cara menambang yang benar seperti menggunakan sarung tangan, masker, dan selalu waspada selalu. "Apabila ada gejolak atau tanda- tanda terjadinya tanah runtuh sebaiknya jangan terus menambang. Ataupun ada tanda-tanda alam lainnya. Ini yang perlu disosialisaikan kepada masyarakat," kata Gregor. 

Tentang kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat adat, ia setuju asalkan bebas dari rekayasa.  

Abaikan Tuan Tanah 
Ketua Persehatian Orang Timor (POT), Drs. Jonathan Nubatonis mengatakan, izin kuasa penambangan (KP) atau izin usaha penambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah selama ini mengabaikan hak para tuan tanah. 

"Waktu potensi mangan mulai ada di NTT, POT sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terutama kepada pemilik lahan atau tuan tanah. Kita beritahu masyarakat, setiap izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemegang KP harus diketahui juga oleh tuan tanah," katanya.

Kenyataannya, banyak IUP yang diterbitkan pemerntah tanpa sepengetahuan tuan tanah. Kondisi ini yang kerap menimbulkan masalah di lapangan. Sebab masyarakat selaku pemilik tanah merasa diabaikan.  

"Secara hukum adat, penambangan di wilayah atau di atas lahan milik rakyat harus melalui kesepakatan atau persetujuan  tuan tanah. Tuan tanah harus tahu juga sebab ada tuan tanah yang tidak mau tanahnya dibongkar atau digali," jelasnya. (yel)

Tindak Tegas Broker Mangan

MINGGU, 04 JUL 2010
Permintaan Warga Kepada Pemkab TTS




DEMO: Para pekerja PT SoE Makmur Resources (SMR) dan sejumlah pemilik lahan mangan di Desa Supul Kecamatan Kuatnana, Sabtu (3/6) menggelar aksi demonstrasi.







SOE, Timex – Sejumlah pekerja mangan dari PT SoE Makmur Resources (SMR) dan sejumlah pemilik lahan mangan di Desa Supul Kecamatan Kuatnana, Sabtu (3/6) mendatangi bupati TTS dan DPRD TTS secara spontan untuk menyampaikan aspirasi. Sekira 300-an orang pekerja dibawah koordinator Mikael Betti diterima Asisten II Setda Kabupaten TTS, Obed Naitboho dan sejumlah anggota DPRD TTS, Marthen Tualaka, Yuliana Makandoloe, Uksam Selan, Arifin Betti, Maksi Lian, Marthen Tafuli dan Yoksan Benu. 

Mereka meminta agar pemerintah harus tegas terhadap para broker yang berkeliaran di Kabupaten TTS. Aspirasi yang disampaikan kemarin secara lisan, namun tertulis tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama PT SMR, Dody Hendra Wijaya yang ditujukan kepada bupati TTS. Dalam surat yang diperoleh Timor Express isinya menyebutkan, PT SMR memiliki IUP operasi produksi dan melakukan kegiatan penambangan sesuai aturan yang berlaku. Dilain pihak, marak kegiatan penambangan, penjualan, penampungan, pengangkutan mangan ke luar wilayah TTS secara illegal, tanpa izin dan pengawasan dari pemerintah khususnya instansi teknis.

Disebutkan, adanya Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan daerah (perda) dan peraturan lainnya yang cukup tegas menciptakan iklim usaha atau investasi pertambangan dan kegiatan pertambangan. Khususnya diwilayah IUP PT SMR dan sekitarnya selama ini sering terjadi pencurian, pengangkutan, penampungan dan penjualan mangan secara illegal dan secara langsung mempengaruhi kenyamanan dan keamanan investasi dan usaha penambangan.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka secara tidak langsung mematikan iklim investasi dan kegiatan penambangan yang legal di TTS. Khususnya PT SMR, akibat ketidaktegasan pemerintah dan penegak hukum meresahkan masyarakat yang mendukung penambangan secara legal karena maraknya pencurian, saling ancam dan mengancam dan ketidaknyamanan masyarakat diwilayah IUP operasi produksi PT SMR. Selain itu, mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat dan mematikan lapangan pekerjaan lebih dari tiga ratus orang yang bekerja di PT SMR.

Selain itu, membiarkan masyarakat TTS yang relatif sangat taat pada aturan dan undang-undang menjadi masyarakat yang tidak taat pada aturan dan undang-undang, menyebabkan kerusakan lingkungan dan penambangan yang berbahaya bagi keselamatan pekerja tambang manual. Kerugian pendapatan negara dan daerah cukup besar karena dilakukan penambangan, penampungan, pengangkutan dan penjualan secara illegal.

Karena itu, masyarakat memohon ketegasan pemerintah dan penegak hukum dalam kegiatan penambangan untuk melakukan penertiban dengan membentuk tim terpadu penertiban kegiatan penambangan liar (illegal mining).

Sementara, dalam pertemuan bersama masyarakat yang menyampaikan aspirasi, Asisten II Setda Kabupaten TTS, Obed Naitboho mengatakan, pengamanan lokasi sesuai prosedur pengusaha juga memiliki petugas untuk membantu pengamanan di lokasi penambangan. Sehingga, pengusaha tidak perlu kuatir dalam melaksanakan kegiatan penambangan. Namun seperti yang disampaikan, jika ada oknum-oknum pengganggu, maka perlu diatasi.

Menurut Obed, pemerintah daerah akan membentuk tim yang dinamakan tim pembina sumber daya mineral yakni polisi, kodim, kejaksaan dan pengadilan. Untuk itu, pengusaha dan masyarakat pekerja tidak perlu kuatir dalam melaksanan aktivitas kerjanya.

Usai pertemuan, salah satu anggota DPRD TTS, Marthen Tualaka meminta, pemerintah segera membuka kembali jalan menuju lokasi PT SMR di Desa Supul yang diblokir orang tak bertanggungjawab, sehingga PT SMR dapat beraktivitas kembali secara normal. 

Selambat-lambatnya, Selasa (6/7) pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS sudah harus membentuk tim terpadu yang terdiri dari pemerintah daerah, Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan. Tugas tim melakukan investigasi dan pengawasan dalam rangka mengawasi illegal mining di TTS. Tidak saja menangkap pengangkutan mangan illegal, tapi juga menindaklanjuti. Nantinya, tim terpadu diharapkan menertibkan gudang-gudang tempat penampungan mangan illegal yang ada di TTS. (dek)

Minggu, 27 Juni 2010

Mangan Makan Korban, Pemda Harus Bertanggung Jawab

Jumat, 25 Juni 2010
Jangan Hanya Kejar Profit

TEWASNYA penambang mangan di Kecamatan Kakulukmesak, Kabupaten Belu, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi mengenai keselamatan kerja dan cara kerja aman oleh pemerintah dan pengusaha mangan sendiri. Karena itu, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) jangan hanya mengejar profit, tetapi harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2010). Dia menduga selama ini tidak ada sosialisasi kepada warga mengenai keselamatan kerja, termasuk cara menggali mangan yang aman. Selama ini pengusaha pemilik IUP hanya mengejar profit dan mengabaikan keselamatan pekerja.

"Terlepas dari warga menggali legal atau ilegal, yang perlu diperhatikan adalah sosialisasi soal keselamatan kerja. Pengusaha harus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana cara menggali mangan yang baik. Lalu berapa dalam tanah digali untuk mendapatkan mangan. Informasi ini sepertinya tidak pernah disampaikan. Akibatnya seperti dialami warga di Kakulukmesak itu," tegas Simon.

Tentang regulasi, Simon menyatakan sependapat. Di dalam tata tertib terbaru saat ini, pasal 24 menyatakan setiap anggota dewan punya hak mengajukan usulan pembentukan regulasi. Usulan itu disampaikan kepada pimpinan kemudian dibawa kepada panitia legislasi untuk dikaji sebagai hak inisiatif lembaga DPRD Belu.

Khusus untuk perda tentang mangan, Simon menyampaikan akan menyesuaikannya dengan usulan dari pemerintah.

"Soal Perda itu kan bisa datang dari pemerintah, juga dari dewan. Kita lihat nanti, apakah pemerintah yang mengajukan untuk kita bahas bersama ataukah kami dari dewan punya inisiatif, akan kita diskusikan lagi. Tapi yang penting sekarang, sosialisasi mengenai keselamatan kerja dulu bagi para pekerja," kata Simon.

Tokoh masyarakat Belu, Gabriel Fernandez, menegaskan, selama ini pemerintah terkesan membiarkan para pengusaha menggali mangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Pembiaran seperti ini justru berdampak buruk setelah para pengusaha meninggalkan Belu.

"Jangan karena pengusaha memberikan dana sedikit untuk PAD lantas kita membiarkan lingkungan kita rusak. Sepertinya terjadi pembiaran para pemilik IUP melakukan eksplorasi. Warga yang menggali mangan juga tidak pernah diberikan pengaman. Sekarang memang dampak pada kesehatan belum dirasakan, tapi sepuluh tahun yang akan datang, akan muncul generasi pesakitan sebagai dampak dari penggalian mangan tanpa alat pengaman," tegasnya.

Untuk itu, kata Gabriel, pemerintah dan dewan harus segera membahas peraturan daerah (perda) yang mengatur soal mangan ini. Sebab, kalau tidak ada payung hukum, pengusaha akan dengan leluasa menguras habis kekayaan alam milik Belu untuk dibawa keluar, sementara generasi kelak hanya sebagai penonton di tanahnya sendiri. (yon)

Mangan Makan Korban, Pemda Harus Bertanggung Jawab

Jumat, 25 Juni 2010
 
 
 
Tiga korban yang tewas tertimbun mangan di Kiumabun, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu disemayamkan bersama di rumah duka sebelum dikuburkan. Ketiga korban itu dibaringkan di atas satu tempat tidur, Rabu (7/10/2009).

 
 
KUPANG, POS KUPANG.Com  -- Pemerintah daerah di wilayah Timor yang memiliki potensi tambang mangan harus bertanggung jawab terhadap setiap masalah yang timbul akibat eksplorasi dan eksploitasi mangan di wilayahnya. Termasuk, ketika  penambangan itu menelan korban jiwa.

Hal ini disampaikan Hubungan Masyarakat (Humas) Persehatian Orang Timor (POT) Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Michael Betty, kepada Pos Kupang, Kamis (24/6/2010). Betty dimintai tanggapan atas tewasnya beberapa warga akibat menambang mangan di daratan Timor. Kasus terakhir menimpa empat warga di Kecamatan Kakulukmesak, Kabupaten Belu.

"Karena mereka sebagai kepala daerah tahu persis potensi mangan di wilayahnya. Bahkan setiap investor atau pengusaha yang datang selalu melalui pemerintah daerah," kata Betty.

Dia menjelaskan, apabila pemerintah menggunakan alibi, yang sering menjadi korban adalah warga yang mencari mangan secara ilegal, maka hal itu sangat tidak beralasan, sebab warga itu mencari mangan atas permintaan dari pengusaha atau investor, selain tuntutan kebutuhan hidup.

"Kalau pemerintah daerah lepas tangan atau tidak bertanggung jawab, berarti pemerintah sendiri tidak pernah menertibkan investor gelap yang masuk ke daerahnya," jelas Betty.
Dia mengatakan,  apabila pemerintah daerah mengelak karena warga yang menjadi korban itu menambang secara ilegal pun sangat tidak masuk akal. "Pemerintah seharusnya yang menertibkan broker atau investor gelap agar warga pun berusaha secara legal karena yang masuk di wilayahnya itu legal pula," ujarnya.

Ketua Umum POT NTT, Drs. Jonathan Nubatonis, mengatakan, sampai saat ini banyak sekali tengkulak yang mengaku sebagai pengusaha mangan di Timor. "Mereka itu masuk ke kampung- kampung untuk mencari dan mengumpulkan mangan. Karena ilegal, maka saat jatuh korban, mereka mengelak. Kalau legal, maka semua aturan pekerja (warga) harus ada, seperti kerja pakai sarung tangan, masker dan lainnya," kata Nubatonis.

Dikatakannya, kasus-kasus mangan yang membuat korban tewas dan tidak ada yang bertanggung jawab membuktikan, pengusaha atau investornya ilegal atau gelap.

"Selain kepala daerah, DPRD setiap kabupaten/kota juga harus bertanggung jawab sebagai lembaga kontrol yang selalu memberi pengawasan terhadap pemerintah," ujarnya.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menegaskan, penambangan mangan di NTT perlu pengaturan yang lebih baik, sehingga mengurangi risiko kematian. Pemerintah Propinsi NTT baru mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  23 Tahun 2010 sebagai  peraturan pelaksana pertambangan mineral dan batu bara tersebut.

Lebu Raya mengatakan itu usai menghadiri penandatanganan  MoU percepatan MDGs dengan DPD dan UNDP di Hotel Sasando Kupang, Kamis  (24/6/2010).  

Soal pertambangan rakyat yang sering menelan korban jiwa, kata Lebu Raya, perlu diatur lebih baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha  Pertambangan Mineral. Saat ini pemerintah sedang mempelajari amanat PP itu untuk diimplementasikan dalam pertambangan mangan di NTT.

Gubernur mengharapkan para bupati di daratan Timor meredam gejolak warga yang tergiur dengan rayuan pengusaha mangan lalu melakukan pertambangan rakyat yang membahayakan. Lebu Raya menginginkan mangan ditambang dengan menggunakan teknologi sehingga risiko menelan korban jiwanya menjadi kecil.

Pemda Larang
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Benny A. Litelnoni, S. H, M.Si menegaskan, pemerintah daerah menginstruksikan kepada masyarakat melalui Dinas Pertambangan agar  jangan ada penambangan liar terutama penambangan rakyat. Penambangan liar atau penambangan rakyat dapat merusak lingkungan dan keselamatan penambang tidak terjamin.
"Saat ini baru ada delapan investor yang mengantongi izin Kuasa Penambangan (KP), sementara penambangan rakyat belum ada sehingga terjadi kecelakaan akibat penambangan liar atau penambangan rakyat siapa yang bertanggung jawab," kata  Litelnoni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2010).

Benny Litelnoni mengatakan, sejauh ini Pemda TTS selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak boleh melakukan penambangan liar, namun tidak diindahkan karena masyarakat diiming-imingi dengan sejumlah uang oleh oknum-oknum tertentu.

"Pemda TTS mengimbau agar masyarakat menunggu sampai ada izin lokasi bagi investor, baru bisa bermitra untuk melakukan penambangan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk itu, Pemda segera membuat perda tentang mangan dan saat ini drafnya sudah ada dan siap dibahas bersama pihak terkait sebelum ditetapkan oleh DPRD TTS," katanya.

Menurut Litelnoni, saat ini ada delapan investor yang mengantongi izin, namun hanya satu, yakni PT SoE Makmur Resources (SKR) yang melakukan penambangan, sementara tujuh lainnya belum melakukan kegiatan penambangan.

Ketua DPRD TTS, Eldat Nenabu, S. H mengatakan, sejauh ini belum ada koordinasi antara Dinas Pertambangan dan DPRD untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan penambangan dan risikonya.

Menurut Nenabu, sebanyak 170 investor telah mengusulkan permohonan izin penambangan mangan melalui Dinas Pertambangan. Nama-nama investor tersebut telah diserahkan kepada DPRD untuk didisposisikan.

Nenabu mengatakan, para investor harus memiliki kantor dan alamat yang jelas agar bisa dihubungi ketika terjadi persoalan di lapangan.

Menurutnya, setelah anggota legislasi DPRD TTS melakukan konsultasi dengan Dirjen Mineral dan Batu Bara dan pihak kementerian, PP dan Permen berkaitan draf standar harga sudah ditentukan dan dikembalikan kepada daerah untuk menuangkan dalam bentuk perda.
"Kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada daerah. Yang terpenting pencanangan wilayah tidak masuk dalam kawasan hutan lindung dan ketentuan tentang ganti rugi tanam- tumbuh pada lokasi serta batasan umur masyarakat masuk lokasi tambang, yakni anak-anak dibawa umur dan orangtua di atas 60 tahun dilarang," katanya.

Demikian juga disampaikan Wakil Ketua DPRD TTS, Ampere Seke Selan, S. H. Menurut dia, ketentuan lain, seperti izin khusus penimbunan, harus dilakukan berkaitan dengan Amdal dan kesehatan lingkungan. (yel/gem/mas)

Pemilik IUP Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, 24 Juni 2010

ATAMBUA, POS KUPANG.Com -- Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pertambangan dan Energi Belu menegaskan, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), CV Sakina Glory, tidak bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa empat warga Kecamatan Kakulukmesak di lokasi tambang mangan, Minggu (20/6/2010). Pemilik IUP hanya bisa memberikan biaya kemanusiaan karena mereka menambang secara liar tanpa sepengetahuan pemilik IUP.

Meski begitu, pemerintah daerah akan meminta perhatian para pengusaha yang memiliki IUP untuk menyiagakan kepala teknik tambang (KTT) di semua lokasi guna memberikan peringatan keras kepada warga yang menambang secara ilegal dan menghindari terulangnya kasus serupa.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Belu, Drs. Anton Suri, menyampaikan hal ini ketika dihubungi Pos Kupang di Atambua, Selasa (22/6/2010). Ia ditanyai soal sikap pemerintah dalam kasus tertimbunnya empat warga Kakulukmesak di lokasi tambang mangan.

Suri mengatakan, pemerintah tentu sangat prihatin dengan  kejadian yang menimpa empat warga Kakulukmesak itu. Namun, katanya, pemerintah pun tidak bisa menyalahkan pemilik IUP karena para korban menggali mangan tanpa sepengetahuan pemegang IUP, CV Sakina Glory.

"Pemerintah mau salahkan siapa dalam kasus ini? Memang pemilik IUP di lokasi kejadian itu adalah CV Sakina Glory, tapi pemilik IUP tidak bisa bertanggung jawab. Kalau mereka menggali mangan atas permintaan CV bersangkutan, maka bisa kita bicarakan lagi. Sementara mereka gali secara ilegal. Tapi, saya sudah koordinasi dengan CV Sakina Glory. Meskipun mereka tidak tahu aktivitas penggalian yang dilakukan para korban, atas dasar rasa kemanusiaan, CV Sakina Glory memberikan bantuan kepada para korban," katanya.

Tentang langkah-langkah ke depan agar tidak terjadi lagi kasus serupa, Anton Suri mengatakan, sesuai ketentuan setiap pengusaha mangan harus memiliki KTT yang bertugas mengawasi warga yang melakukan penggalian secara ilegal.
Pihaknya akan memberikan peringatan kepada pengusaha mangan agar KTT selalu disiagakan di lokasi IUP.

"Saya kira kejadian ini menjadi peringatan buat kita agar ke depan KTT diaktifkan. KTT harus siaga di lapangan untuk memberikan peringatan manakala ada warga yang menggali mangan secara ilegal di lokasi IUP," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang penambang mangan, yakni Jose Pareira (36), Jorjana Gama (40) dan anaknya, Ferjiana Gama (15), tewas tertimbun tanah saat menggali batu mangan di Sukaerbadak, Desa Fatuketi, Minggu (20/6/2010), pukul 16.30 Wita. Ketiganya tewas di tempat.

Satu korban lainnya, Abilio do Santos (28), juga tertimbun tanah, tapi hanya mengalami luka berat. Dia segera mendapat perawatan medis di Puskesmas Atapupu lalu kembali ke rumahnya.

Jose Pareira berasal dari Transmanuk, Desa Jenilu, sedangkan Jorjana Gama dan Ferjiana Gama berasal dari Dusun Lalori, Desa Leosama, Kecamatan Kakulukmesak. Sementara Abilio do Santos berasal dari Dusun Lalori, Kecamatan Kakulukmesak. (yon)

Pemda Belu Sudah Sosialisasi Jamsostek

Minggu, 27 Juni 2010
 
ATAMBUA, POS KUPANG.Com -- Pemerintah Daerah (Pemda) Belu akan menertibkan para pengusaha mangan yang belum memberlakukan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi para pekerja mangan. Hal ini sudah disampaikan Pemda Belu melalui  Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu pada saat sosialisasi sebelumnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Belu, Drs. Anton Suri, menyampaikan hal ini ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (26/6/2010). Ia ditanyai soal perlunya pemberlakuan asuransi atau jamsostek kepada para pekerja mangan di Belu.

Anton mengatakan, sejak pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi para pengusaha mangan, pihaknya telah mengundang tim dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyosialisasikan pemberlakuan jamsostek bagi para pekerja lokal.

Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian kerja yang mengatur soal hak dan kewajiban tenaga kerja dan pengusaha. Selain itu, dibicarakan pula soal jaminan keselamatan kerja dan kesehatan para pekerja.  Namun, kata Anton, apa yang disosialisasikan itu tidak pernah dijalankan para pengusaha sampai saat ini.

"Kalau bilang sosialisasi mengenai asuransi dan jamsostek, pemerintah sudah sampaikan kepada pengusaha. Tapi, itu hanya administratif saja, di lapangan pengusaha belum terapkan itu. Makanya saat ini kita mulai tertibkan dengan mengecek apakah para pekerja di setiap lokasi IUP sudah mendapatkan jamsostek atau belum. Karena sesuai ketentuan, jamsostek itu harus diakomodir oleh pengusaha bagi pekerjanya," kata Anton.

Anton menambahkan, pihaknya juga sudah mendapat perintah dari bupati untuk mengaktifkan kepala teknik tambang (KTT) di setiap lokasi pertambangan milik pengusaha yang sudah mengantongi IUP. Tugas KTT adalah mengawasi para pekerja agar menggali mangan dengan baik dan benar.

Hal itu akan dipantau langsung tim gabungan, seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kehutanan, Bagian Ekonomi dan Kesbangpol. Para pekerja ilegal, katanya, akan diberikan peringatan guna menghindari bahaya yang tidak diinginkan.

"Kita juga sangat mengharapkan kepada para warga agar saat menggali mangan berkoordinasi dengan pemilik IUP. Hal ini dimaksudkan agar dapat dikontrol dengan baik. Selain itu, kita minta supaya saat menggali mangan jangan sampai membentuk seperti terowongan karena tanah di Belu ini labil. Kalau sudah membentuk terowongan sampai puluhan meter, maka dampaknya pasti tanahnya akan runtuh dan menimpa pekerja itu sendiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, mengancam mencabut IUP pengusaha mangan yang tidak menempatkan kepala teknik tambang (KTT) di lokasi pertambangan. KTT ini wajib berada di lokasi penggalian mangan untuk mencegah para penambang yang melakukan penggalian secara ilegal.

Untuk memantau keberadaan KTT di lokasi, para camat dan kepala desa diperintahkan untuk mengontrol KTT. Jika KTT tidak ada di lapangan, maka akan diambil tindakan tegas terhadap pengusaha bersangkutan. (yon)

Butuh Perda untuk Lindungi Penggali Mangan

Minggu, 27 Juni 2010
 
KEFAMENANU, Pos Kupang.Com -- Menggali mangan secara manual yang saat ini banyak dilakukan masyarakat, sangat beresiko terhadap  keselamatan. Dibutuhkan peraturan daerah untuk melindungi para penambang tradisional karena mereka menggali mangan secara manual.

Demikian penegasan Ketua Pansus Mangan DPRD TTU,  Franky Saunoah saat ditemui Pos Kupang, Jumat (25/6/2010) sore.

Franky mengaku sudah mendesak pemerintah dan dinas pertambangan agar segera menyusun perda tentang mangan untuk menjamin resiko kerja yang dihadapi para penambang tradisional.

Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki IUP mangan harus memberikan jaminan keselamatan bagi pekerja. Misalnya jamsostek dan jaminan kesehatan.

Dia mengatakan bahwa Ketua DPRD TTU, Roby Nailiu juga telah menyampaikan kepada Pemda TTU agar merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2003, serta melihat penjabaran UU No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 dan 23 Tahun 2010.

Menyinggung soal kinerja Pansus Mangan DPRD TTU, Franky mengatakan bahwa pansus sedang merampungkan hasil kerjanya. "Laporan hasil kerja pansus mangan dalam waktu dekat akan segera disampaikan.
Sementara ini kita masih monitor di lapangan dalam dua hari ke depan. Kemudian meminta keterangan kepada  pihak yang menangani berkaitan dengan penerimaan daerah.

Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Energi dan Mineral Kabupaten TTU, Lodifikus Silla, S.H, Jumat (25/6/2010), mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rancangan Perda Mangan untuk merevisi Perda No. 5 Tahun 2003 tentang usaha pertambangan umum.
Poin-poin yang diatur dalam rancangan perda itu termasuk aspek jaminan keselamatan kerja dan kesehatan para penambang yang wajib dijamin oleh perusahaan penambang mangan.

Para pekerja mangan wajib diberi alat pengaman diri dalam melakukan aktivitas galian. Misalnya, menyiapkan masker, helm, sarung tangan, sepatu khusus dan lain sebagainya. Juga jaminan kesehatan termasuk dalam pembiayaan pengobatan dan pemeriksaan serta santunan kematian.

Selain itu, perda mangan yang baru ini juga akan mengatur mengenai penyelidikan dan penelitian pertambangan. Juga mengatur tentang wilayah izin pertambangan dan izin usaha pertambangan.
Selain itu, perda itu juga mengatur soal hak dan kewajiban, tentang pendapatan daerah dan negara serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana menyangkut pelanggaran perda.

"Rancangan perda itu diusahakan segera diajukan untuk dibahas dalam sidang DPRD TTU," tandasnya.

Dia menuturkan, selama ini kegiatan penambangan di wilayah TTU agak simpang siur. Namun dengan adanya perda baru ini diharapkan dapat meminimalisir gejolak sosial yang terjadi akibat penambangan mangan.

Beberapa hari lalu, katanya, pihaknya telah menyerahkan 27 IUP (izin usaha pertambangan) kepada sejumlah pengusaha. Penyerahan dilakukan di Kantor Bupati TTU.

"IUP tersebut bukan izin baru namun merupakan penyesuaian dari kuasa pertambangan yang sudah diterbitkan sebelumnya," jelasnya. (dd)

Penambang Mangan Wajib Ikut Jamsostek

Sabtu, 26 Juni 2010
Untuk Melindungi Pekerja
 
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Perusahaan atau perorangan yang mengeksplorasi atau mengeksploitasi mangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) wajib mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Perorangan silakan mengurus Jamsostek secara kelompok.



Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Jamsostek Cabang NTT, Muhyidin M, S.E, M.M, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (25/6/2010). Ia ditemui terkait tewasnya sejumlah warga NTT ketika menambang mangan. Para penambang itu ada yang bernaung di bawah perusahaan, ada juga yang bekerja perorangan.

"Baik perusahaan maupun perorangan wajib punya Jamsostek. Selama ini yang kita amati penambang mangan itu ada yang melalui perusahaan, ada juga yang perorangan lalu menjual mangan kepada perusahaan atau pengusaha," kata Muhyidin.

Menurut Muhyidin, kewajiban untuk memiliki Jamsostek itu  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Untuk perusahaan, diurus secara lembaga dengan Jamsostek, sedangkan  perorangan tidak bisa dilayani, tetapi harus melalui wadah atau kelompok.

"Jadi penambang perorangan harus membentuk kelompok kemudian mendaftar ke Jamsostek. Kami siap mengakomodir dan membantu perusahaan ataupun kelompok untuk mengikuti Jamsostek. Jamsostek ini punya manfaat dan tujuan yang sama, yaitu ada jaminan dalam bekerja  terutama jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," katanya.

Tentang persyaratan mengikuti Jamsostek, ia mengatakan, dengan mengisi formulir yang sudah disediakan kemudian menyerahkannya kepada Jamsostek.

Sedangkan soal perusahaan, ia mengatakan, salah satu syarat suatu perusahaan wajib memiliki Jamsostek yaitu minimal mempekerjakan 10 orang dengan upah minimal Rp 1 juta/bulan.

"Kami ini sebagai lembaga yang menyelenggarakan Jamsostek dengan tujuan memproteksi tenaga kerja dan keluarga terhadap risiko-risiko sosial. Semua yang terdaftar tentu segala bentuk kecelakaan atau risikonya dalam bekerja dibebankan kepada Jamsostek. Kalau terjadi kecelakan orang/pribadi, maka jaminannya Rp 40 juta," ujarnya.

Dia mencontohkan, saat ini salah satu yayasan di SoE telah mengajukan kerja sama dengan Jamsostek, yaitu Yayasan Nimman Takesi Kupang TTS. Jamsostek sedang melakukan sosialisasi kepada yayasan tersebut untuk membicarakan masalah mangan dalam kaitannya dengan Jamsostek.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Drs. Octovianus Klau. Menurut Klau, pekerja tambang dan perusahaan tambang di NTT wajib memiliki Jamsostek terutama untuk melindungi tenaga kerja. "Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian harus dimiliki setiap pekerja mangan. Karena itu, perusahan wajib mengurus Jamsostek," kata Klau.

Dia mengakui, peran pemerintah daerah sangat penting terutama menginstruksikan kepada para pengusaha atau perusahaan pemegang izin tambang untuk mengurus Jamsostek.

Tuntutan Perut

Kepala Dinas Pertambangan NTT, Drs. Bria Yohanes, mengatakan, pemerintah sudah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menambang secara liar atau mengikuti perusahaan yang ilegal, namun upaya itu masih sia-sia karena tuntutan perut dari masyarakat.

"Kita beri tahu terus-menerus cara menambang yang benar, seperti tidak membuat terowongan, menggunakan sarung tangan dan masker jika ingin manambang, tapi masyarakat dengan tuntutan kebutuhan sulit untuk mengikutinya. Kalau penambang itu liar, kita sendiri sulit tahu," kata Bria.

Menurut Bria, setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara, maka Pemerintah Daerah NTT menindaklanjutinya dengan membuat perda.

Dia mengatakan, sebelumnya ada Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang pertambangan yang disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Dengan lahirnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah daerah dua menjabarkan UU tersebut dengan membuat perda.

Tentang inti perda itu, ia mengatakan, perda yang sementara digodok itu tentu berbeda dengan perda sebelumnya, karena menggunakan UU Nomor 4 Tahun 2009.

"Kalau dulu semua kegiatan usaha pertambangan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun saat ini kewenangan daerah sudah diberikan. Kita juga merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan UU Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur tentang pelaksanaan usaha kegiatan pertambangan minerba," ujarnya. (yel) 

Polresta Tahan 15 Ton Mangan

Sabtu, 26 Jun 2010
Lolos Di SoE, Kena Hiki di Kupang
KUPANG, Timex-Lolos dari pantauan polisi di wilayah hukum Polres TTS, ternyata truk berisi 15 ton mangan diamankan di wilayah Polresta Kupang. ke-15 ton mangan itu milik PT Sumber Griya Permai, yang diangkut dari Niki-Niki, TTS.

Diamankannya mangan tersebut, terkait dugaan sejumlah dokumen yang tidak seluruhnya dikantongi pengusaha. Pihak PT Sumber Griya Permai (SGP), Alfred Mandolang kepada koran ini, di Mapolresta Kupang mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui alasan penahanan mangan yang dilakukan pihak Polresta. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

Dikatakan, batu mangan yang diangkut milik PT Sumber Griya Permai, dari Niki-Niki. Jumlah batu mangan yang diangkut katanya, sebanyak 15 ton mangan, dan diangkut dengan menggunakan tiga truk. Batu mangan tersebut tambahnya, akan dibawa ke gudang perusahaan di Tenau, Kupang, untuk seterusnya dikirim ke Surabaya.

Masih menurutnya, pengangkutan batu mangan milik PT SGP, dari Niki-Niki, hingga wilayah hukum Polres Kupang, namun sampai wilayah hukum Polretas Kupang, akhirnya ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Ditanyai koran ini, apakah dalam pengangkutan pihak PT SGP mengantongi dokumen resmi, ia mengatakan semuanya dokumen ada, namun karena ditahan pihaknya tidak dapat berbuat banyak. "Batu mangan yang diangkut milik PT SGP, dan semua dokumen kami kantongi,"paparnya.

Terpisah, Kapolresta Kupang, AKBP Bambang Sugiarto, melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yeter B Selan mengatakan, penahanan batu mangan oleh pihaknya, karena sopir tidak mampu menunjukan dokumen lengkap kepada petugas lapangan. "Kita tahan karena mereka tidak bisa tunjukan dokumen secara lengkap,"paparnya.

Kini, sopir maupun kondektur sedang dalam pemeriksaan pihaknya, untuk melihat kelengkapan dokumen. Bila lengkap pihaknya akan melepas barang bukti batu mangan, sebaliknya jika tidak maka akan ditahan dan diproses lebih lanjut.

"Kita sedang periksa para sopir, terutama mengetahui dokumen yang dikantongi,"urainya. Pantauan koran ini, 15 ton batu mangan, sebagai barang bukti, kini diamankan di halaman parkir Mapolresta Kupang, sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian. (lok)

Penambangan Mangan di TTS

Jumat, 25 Jun 2010
170 Investor Ajukan Izin
SOE, Timex--Meskipun belum ada peraturan daerah tentang penambangan mangan, namun hingga kini terdapat 170 investor yang telah mengajukan permohonan izin penambangan mangan di Kabupaten TTS.

Hal itu dikemukakan Ketua DPRD TTS, Eldat Nenabu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/6) di SoE. Menurut Eldat Nenabu pihaknya telah mendapat tembusan pemberitahuan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTS mengenai jumlah investor yang mengajukan permohonan izin bersama rincian masing-masing lokasi.

Eldat Nenabu didampingi Wakil Ketua, Ampera Seke Selan mengatakan setelah menerima surat itu pihaknya menyarankan kepada pemerintah melalui Dinastamben agar semua administrasi investor yang mengajukan permohonan izin harus lengkap. Untuk pembagian lokasi antara investor yang satu dengan lainnya harus jelas tidak boleh tumpang tindih pada satu lokasi.

Dikatakan, pemerintah harus memberikan pencerahan kepada masyarakat sehingga tidak melaksanakan aktifitas penambangan mangan sebelum adanya aturan jelas yang mengatur tengan mangan. ”Kita perlu ingatkan masyarakat tentang resiko-resiko yang bakal terjadi saat penambangan mangan. Pemberian pencerahan harus melibatkan DPRD dan semua pihak,” ungkap Eldat Nenabu.

Ia menambahkan, pemerintah perlu mengingatkan investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten TTS harus memiliki alamat kantor jelas sehingga ketika dibutuhkan sewaktu-waktu gampang dihubungi. ”Jangan orang datang berdiri-berdiri tidak punya kantor jelas kita beri dia izin. Ketika ada persoalan misalnya siapa yang akan kita hubungi. Kan sulit lagi,” tegas Eldat Nenabu.

Lebih lanut dia menyampaikan hasil pertemuan badan legislasi DPRD TTS dengan Menteri ESDM belum lama ini di Jakarta terkait Peraturan Menteri (Permen) tentang mangan sudah ada bayangan. "Katanya sekitar awal Juli permen tersebut sudah ada. Akan disusul dengan standar harga," tambahnya.
Selanjutnya kata dia, pembuatan peraturan daerah sepenuhnya adalah kewenangan daerah. Diingatkan pencanangan wilayah tidak boleh dalam kawasan hutan dan perlu ada peta geografis.

Ia menambahkan, dalam pembuatan perda harus tercantum ganti rugi tanam tumbuh. "Batasan terhadap pengelola. Artinya usai anak-anak dan usia orang tua diatas 60 tahun tidak diperbolehkan msuk dalam lokasi penambangan. Hal itu harus tercantum jelas dalam perda," katanya.

Dia menyebut, lokasi penampungan stok fail juga harus ada izin. Misalnya investor memiliki dua lokasi stok fail yang berada di antara kiri kanan jalan maka harus ada dua izin dan tidak diperkenankan satu izin.
Dijelaskan, khusus bagi penambangan rakyat (IPR) ada batasan izin luas lokasi yakni 2 ha. Penambangan /penggalian secara manual dengan kedalaman dua meter dan tidak boleh menggunakan alat berat.

Dikatakan saat ini ada delapan investor yang telah mengantongi rekomendasi izin penambangan mangan di Kabupaten TTS. Ke depan kata dia, DPRD akan meminta pemerintah mengevaluasi kedelapan pengusaha itu. Sehingga bagi pengusaha yang tidak beroperasi izinnya akan dicabut.

Sebelumnya Wakil Bupati TTS, Benny A. Litelnoni mengharapkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan aktifitas penambangan sebelum ada aturan jelas /perda mangan. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya hal yang mengancam keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan.

”Kasihan masyarakat diiming-iming dengan uang ratusan juta. Hanya untuk dapat satu dua karung nyawa jadi taruhan lalu siapa yang bertanggungjawab,” tegas Benny Litelnoni. Ia berharap masyarakat bersabar menunggu keluarnya perda. Sementara mekanisme tentang mangan diakui menyulitkan pemerintah kabupaten dalam mengambil keputusan. Wabup Litelnoni kembali mengingatkan beberapa pengusaha yang telah mendapat rekomendasi izin penambangan mangan tapi tidak beraktifitas maka izinnya terancam dicabut. (dek)

Rabu, 23 Juni 2010

Polresta Lepas 112 Ton Mangan

Minggu, 20 Jun 2010

KUPANG, Timex - Batu mangan sebanyak 112 ton milik PT Nusantara Resources Perkasa yang ditahan aparat Polresta Kupang akhirnya dilepas setelah menjalani pemeriksaan. "Kami sudah lepas batu mangan yang diangkut dari Niki-Niki, Jumat sore lalu," jelas Kapolresta Kupang, AKBP Bambang Sugiarto melalui Kasatreskrim, AKP Yeter B Selan saat dikonfirmasi Timor Express (Jawa Pos Grup) di ruang kerjanya, Sabtu kemarin.

Menurut Yeter, mangan sejumlah ratusan ton itu dilepas karena hasil pemeriksaan terhadap sopir maupun karyawan perusahaan, tidak terdapat pelanggaran baik dokumen maupun lainnya. Disamping itu, pengusaha mangan juga pemilik batu mangan yang dihadirkan, mampu memperlihatkan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun dokumen yang dipenuhi dan ditunjukkan antaranya, surat keputusan bupati TTS tentang IUP, bukti pembayaran royalti maupun surat keterangan asal barang (SKAB) maupun kartu kontrol pengangkutan.

Selain perusahaan mampu menunjukkan dokumen yang diminta sesuai ketentuan, hasil penyelidikan pihaknya, jelas bahwa pengangkutan mangan yang ada telah sesuai dengan SKAB yang dikeluarkan. Dimana, pengangkutan yang dilakukan merupakan pengangkutan sisa dari jumlah total yang ada.

"Pada intinya, batu mangan dapat dilepas karena pengusaha mampu menunjukan dokumen-dokumen serta penyelidikan tidak ditemukan adanya pelanggaran," urainya sembari menyarankan agar pengusaha harus bisa melengkapi diri dengan aturan yang ada.

Ditanya tentang alasan kenapa ditahan mangan kalau memiliki dokumen lengkap, Yeter mengatakan, hal ini dikarenakan petugas lapangan yang belum terlalu menguasai aturan, sehingga ketika diperiksa petugas polisi dilapangan dan tidak dapat menunjukan salah satu dokumen, maka langsung ditahan dan dibawa ke Makopolresta.

Karena itu, kedepan pihaknya akan benar-benar melihat secara komprehensif, terutama bagi petugas kepolisian yang berada di lapangan. Untuk diketahui, Jumat (18/6) lalu, aparat Polresta Kupang mengamankan mangan sebanyak 112 ton yang diangkut menggunakan delapan truk karena diduga tidak memiliki dokumen sebagaimana ditentukan. Namun akhirnya dilepas penyidik Polresta Kupang karena tidak ditemukan pelanggaran dan dokumen yang diminta dapat ditunjukan pengusaha. (lok)

Perda Mangan Digodok

Kamis, 24 Jun 2010
Juli 2010 Disyahkan

KUPANG, Timex--Menyikapi berbagai kasus yang terjadi akibat eksploitasi mangan secara besar-besaran, perlu ditetapkan Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penambangan mangan hingga penetapan harga. Dan, saat ini rancangan Perda (Ranperda) tersebut sedang digodok Pemerintah Provinsi NTT. Anggota Komisi A DPRD Provinsi NTT, Alfred Baun, kepada Timor Express, Rabu (23/6) kemarin, menjelaskan Perda tentang mangan sangat diperlukan saat ini untuk mengatur secara teknis tentang penambangan mangan. Oleh karena itu, DPRD NTT telah meminta Pemprov NTT untuk segera menyiapkan draf Perdanya untuk diajukan ke DPRD. Bahkan, Alfred menegaskan Ranperda tersebut sudah bisa disahkan pada Juli 2010 nanti.

Menurut ALfred, salah satu alasan diperlukannya Perda tentang mangan dikarenakan selama ini penjualan mangan di masyarakat tidak jelas dan hanya menguntungkan para pengusaha, sedangkan masyarakat kecil justru dirugikan. "Yang terjadi saat ini penjualan tidak jelas karena tidak ada acuan hukum. Pengusaha seenaknya beli dengan harga yang diatur sendiri. Masyarakat pun akhir rugi, bahkan jadi korban karena hanya kejar keuntungan. Oleh karena itu, Perda ini harus segera disahkan. Biro Hukum sudah janji bulan Juli bisa diajukan ke DPRD untuk disahkan," jelas Alfred.

Selain itu, dikatakan, dengan adanya Perda tersebut, maka tenaga kerja lokal dapat terjamin keselamatannya. Karena mengacu pada fakta yang terjadi, tenaga kerja tidak dilindungi dengan payung hukum. Oleh karena itu, masyarakat yang dikorbankan karena kelalaian pemerintah tidak membuat aturan hukum yang jelas.

Tiga hal, menurut Alfred, yang melatarbelakangi dibentuknya Perda tentang mangan, yakni selama tidak ada perlindungan hukum terhadap para tenaga kerja dan pihak-pihak terkait di dalamnya serta belum adanya pengaturan tentang pajak. Selain itu, menurutnya, secara ekonomis masyarakat NTT sangat dirugikan, karena tidak ada patokan harga yang jelas yang ditetapkan pemerintah.

Terkait penetapan harga mangan di NTT, menurut Alfred, pemerintah perlu melakukan kajian agar disesuaikan dengan harga standar nasional dan internasional. "Pemerintah pasti sudah lakukan kajian melalui studi banding, sehingga saya kira tinggal dimasukkan dalam Perda. Tapi menurut saya harga mangan diperkirakan Rp 5.000 per kilogram. Tapi kita masih perlu lihta lagi nanti," kata Alfred.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTT, Yohanes Bria Seran, kepada Timor Express, kemarin, mengatakan Ranperda tersebut telah disusun dan sudah dibahas di internal Pemprov NTT, khususnya Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Distamben Provinsi NTT. Oleh karena itu, dia menargetkan tahun ini juga Perda tersebut sudah bisa disahkan. "Kita sudah susun dan bahkan sudah dibahas di internal eksekutif, sehingga dalam tahun ini juga pasti sudah bisa disahkan," tandas Bria Seran.

Terkait harga mangan, dirinya belum memberikan kepastian. Alasannya adalah harus menunggu keputusan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa menetapkan sendiri harganya. Oleh karena itu, harga mangan masih disesuaikan dengan kondisi pasar. "Kalau harga kita tidak bisa tetapkan sendiri. Kita masih menunggu dari pusat," kata Bria Seran. (sam)

Banyak Pengusaha Mangan Belum Miliki Amdal

Senin, 21 Jun 2010
Ternak di Halimodok Mati Mendadak
  
ATAMBUA, Timex - Sekira 80-an perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan (IUP) mangan di Kabupaten Belu saat ini belum memiliki izin kelayakan karena belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Sekira 80-an perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Belu belum miliki dokumen Amdal, saat ini masih diurus," kata kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Yoneta Mesak kepada wartawan disela-sela pembahasan Amdal di hotel Kingstar Atambua, Sabtu (19/6).

Yoneta menjelaskan, selama ini masih terjadi salah pengertian dari pengusaha tambang mangan di Kabupaten Belu. Dimana, izin eksplorasi disalahgunakan sebagai izin tambang, sehingga mangan di gali bukan untuk penelitian umum dan tanpa didahului kajian dampak lingkungan, namun sudah diperjualbelikan untuk produksi.

"Hal ini jika tidak segera dilakukan penertiban, maka dikuatirkan penambangan mangan akan mempercepat perusakan terhadap lingkungan. Saat ini dampak penggalian mangan semakin mengarah pada kerusakan lingkungan," katanya.

Karena itu, Yovita mengharapakan agar pengusaha mangan di Kabupaten Belu yang sudah memiliki izin eksplorasi untuk segera mengurus dokumen analisis mengenai dampak lingkungan agar bisa segera melakukan produksi mangan.

"Izin eksplorasi di Kabupaten Belu hanya sampai tahun 2011. Oleh karena itu dokumen Amdal wajib dilengkapi jika pengusaha mangan ingin investasinya berkembang pada tahap produksi setelah eksplorasi," paparnya.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun Timor Express dari Desa Halimodok Kecamatan Tasifeto Timur, masyarakat di sana akhir-akhir ini mulai resah. Pasalnya, ternak-ternak warga seperti sapi dan babi mulai mengalami penyakit kulit dan akahirnya mati.

Sekertaris Desa Halimodok, Yadokus Suri yang dikonfirmasi membenarkan kondisi hewan di desa tersebut yang akhir-akhir ini mulai mati mendadak. Namun, sampai saat ini, pemerintah desa setempat tidak bisa memastikan kalau tewasnya ternak milik warga disebabkan adanya aktivitas penambangan di Halimodok.

"Kita tidak bisa pastikan penyebab matinya sapi-sapi di sini karena adanya aktivitas penambangan. Namun kebanyakan tanda-tanda awal sapi mati yakni mengalami penyakit kulit dan akhirnya mati mendadak," Yadokus Suri. (onq)

Tertibkan Penambang Liar

Rabu, 23 Jun 2010
Terkait Tewasnya Tiga Warga Belu

ATAMBUA,Timex-Maraknya aktifitas penambangan mangan secara liar tanpa mengantongi izin mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Belu, khususnya Komisi C yang membidangi pertambangan.
Adalah Ketua Komisi C DPRD Belu, Ciprianus Temu yang meminta agar Pemerintah Kabupaten Belu melalui instansi terkait yakni Dinas Pertambangan segera melakukan penertiban terhadap para penambang mangan yang tidak mengantongi izin.

"Belajar dari tiga warga di Fatuketi yang tewas saat melakukan aktifitas penambangan mangan secara liar maka dinas pertambangan dan beberapa dinas terkait lainnya perlu melakukan penertiban untuk aktifitas-aktifitas penambangan secara liar. Kita akui secara regulasi aturam tentang pertambangan di Kabupaten Belu masih lemah. Dengan demikian saat muncul masalah seperti ini maka siapa yang bertanggungjawab," tandas Ciprianus Temu, saat dikonfirmasi Timor Express, Selasa (22/6) kemarin.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai PKPB ini, musibah Minggu (20/6) yang menewaskan tiga warga Belu tersebut menjadi masukan penting baik kepada Pemerintah Kabupaten Belu maupun DPRD Belu agar dibahas rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Belu tentang pertambangan.

"Pengalaman ini tentunya menjadi masukan penting bagi Pemkab dan DPRD dalam rancangan perda ke depan," jelas vokaliS DPRD Kabupaten Belu ini. Terpisah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Belu, Anton Suri mengatakan, berdasarkan hasil pendataan tim yang diturunkan untuk mengidentifikasi pemilik surat izin pertambangan di lokasi Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak. "Tim masih mendata, perusahaan mana yang memiliki izin penambangan. Sementara sesuai pengakuan warga, mereka melakukan penjualan kepada siapa saja yang hendak melakukan pembelian di sana," ungkapnya.

Anton Suri, mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan penertiban para penambang liar yang tidak memiliki izin lokasi penambangan maupun perusahaan tambangan yang melakukan spekulasi harga dengan melakukan pembelian secara tidak tetap pada lokasi yang telah mengantongi izin.

"Kita akan lakukan penertiban. Masalah tewasnya warga ini tentunya menjadi masukan berarti bagi Distamben dalam merancang perda tentang pertambangan yang sebentar lagi akan diajukan ke DPRD untuk dibahas," jelas Anton Suri. Seperti diberitakan koran ini, Minggu (20/6) sore sekira pukul 15.30 atau setengah empat sore, tiga orang warga tewas dalam tertimbun mangan saat sedang melakukan aktifitas penambangan di desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Tiga warga yang tewas saat melakukan aktivitas tambang secara manual atau tradisional tersebut adalah Jojina Gama, 48 dan putrinya, Anina Gama, 18, Jose Pareira, 51, dari desa Kenebibi, Kakuluk Mesakh.

Korban lainnya yang sekarat adalah Abilio, 36, warga desa Leosama yang berhasil dievakuasi namun kondisinya masih kritis. (onq)

Tiga Warga Belu Tewas

Selasa, 22 Jun 2010
Tambang Mangan Secara Tradisional

ATAMBUA, Timex--Maraknya aktifitas penambangan batu mangan secara tradisional di Kabupaten Belu kembali makan korban. Minggu (20/6) sore sekira pukul 15.30 Wita, tiga warga Belu tewas tertimbun mangan ketika melakukan penambangan di desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Ironisnya, dua korban dari tiga korban yang tewas adalah seorang Jojina Gama, 48 dan putrinya, Anina Gama, 18 yang berasal dari desa Leosama, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Satu korban lainnya adalah Jose Pareira, 51, dari desa Kenebibi, Kakuluk Mesakh. Satu korban yang selamat namun dalam kondisi sekarat yakni Abilio, 36, warga desa Leosama.
Rui Lopez, salah seorang keluarga dari salah satu korban kepada koran ini, Senin (21/6) kemarin, mengatakan, tiga korban yang tewas disebabkan tertimbun runtuhan tanah dan batu dari bagian lubang galian saat menambang mangan.

"Kedalaman lubang galian sudah sampai lima meter. Sudah begitu mereka gali lagi ke bagian samping di dalam lubang tersebut sehingga berbentuk seperti terowongan. Akibatnya tanah di bagian atas terowongan tersebut runtuh dan akhirnya mereka terkubur dan mati di dalam lubang," jelas Rui Lopez.

Melihat runtuhnya tanah serta batu tersebut, Rui Lopez dan beberapa warga lain yang saat itu berada di lokasi kejadian langsung melakukan pertolongan. Namun kata dia, saat itu, hanya Abilio yang berhasil dievekuasi sekira satu jam setelah kejadian. Sementara tiga orang lainya sudah tertimbun rongsokan di dalam lubang galian batu mangan tersebut.

"Kami dengar ada yang teriak dari dalam lubang. Lalu kami usaha untuk berikan pertolongan, namun hanya Abilio yang bisa diselamatkan. Sementara Jose dan ibu serta anaknya sudah tertimbun di dalam lubang," jelas Rui Lopez.

Senin (21/6) kemarin, keluarga korban langsung melaporkan musibah ini ke Komisi C DPRD Kabupaten Belu. Saat berada di Kantor DPRD keluarga korban diterima Ketua Komisi C DPRD Belu, Ciprianus Temu dan dua anggota lainnya, Alex Bauk dan Ali Atamimi.

Usai dialog dan mendengarkan kronologis kejadian, Ketua Komisi C DPRD Belu, Ciprianus Temu, mengatakan, sesuai dengan penyampaian warga bahwa aktivitas penambangan tersebut dilakukan secara manual serta penjualannya pun dilakukan kepada siapa saja yang hendak membeli mangan di di lokasi tersebut.

Karena itu kata dia, DPRD Belu, tidak bisa menuntut siapa yang harus bertanggung jawab terhadap masalah yang menimpa para korban. Namun anggota DPRD dari PKPB ini mengatakan bahwa apa yang disampaikan warga menjadi masukan bagi DPRD khususnya pihak DPRD Belu untuk dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertambangan mangan di Kabupaten Belu.

"Kita sulit untuk mencari tahu atau kurang lebih ada yang bertanggung jawab karena memang penggalian mangan di lokasi tersebut tidak melalui perusahaan pemilik izin usah pertambangan tertentu. Dengan demikian masalah serta kejadian ini, setidaknya menjadi masukan bagi pihak DPRD dalam pembahasan Ranperda tentang pertambangan di Kabupaten Belu," ujar Cipri Temu.
Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Belu, Anthon Suri mengatakan, setelah mendengar informasi tersebut telah menurunkan tim dari Dinas Pertambangan Kabupaten Belu untuk melakukan pendataan serta investigasi di lokasi penambangant.

"Kita sudah turunkan tim ke lokasi kejadian untuk pendataan, apakah lokasi tersebut diizinkan untuk aktivitas penambangan. Atau ada perusahaan tertentu yang biasa melakukan pembelian secara tetap di lokasi tersebut. Semua kebenaran terkait aktivitas penambangan sementara ini dalam proses penyelidikan oleh tim yang telah kami turunkan," pungkasnya. (onq)

Minggu, 20 Juni 2010

Lubang Mangan Telan Tiga Nyawa

Kamis, 17 Juni 2010
 
KEFAMENANU, POS KUPANG.Com---Lubang galian mangan kembali 'menelan' korban. Oktovianus Sasi (38), Feliks Teti (40), dan Marsel Lafu (52)  warga Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (15/6/2010) lalu, tewas tertimbun longsoran saat menggali tanah mencari mangan.

Kepala Desa Bakitolas, Lukas Lii Falo, S.Ip, yang dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (16/6/2010), mengatakan, bencana tragis itu berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita pada hari naas. Awalnya, hanya salah satu korban yang berhasil dievakuasi. Sedangkan dua lainnya harus membutuhkan bantuan alat berat karena tertimbun pada kedalaman sekitar tujuh meter.

Menurut Falo,  kejadian itu berawal ketika ketiga korban ini pada siang harinya menggali mangan seperti biasa. Pekerjaan itu telah mereka tekuni beberapa bulan belakangan ini. Lokasi naas itu mereka pahat dan gali membentuk terowongan pada kaki bukit. Kedalamannya diperkirakan 7 meter.

Tak dinyana, saat lagi asyik memahat dan menggali, bongkahan batu dan tanah yang dipahat ambruk dan menimbun para korban. Satu korban berhasil dievakuasi warga dan para penggali mangan. Sedangkan dua korban sulit dievakuasi akibat medan dan kedalaman lubang galian.

Falo menjelaskan, warga sempat mengalami kesulitan saat mengevakuasi para korban karena lokasi galian mangan itu terletak di bukit yang terjal. Selain itu, lokasi itu juga jauh dari permukiman warga dan keterbatasan alat bantu. Dua korban baru dievakuasi tengah malam.

Falo menjelaskan, masing-masing korban telah berkeluarga dan memiliki tanggungan anak-anak. Ketiga korban tewas telah  dimakamkan  Rabu (16/6/2010) petang.

Berdasarkan informasi warga setempat, telah lima warga yang menjadi korban pada lokasi galian mangan itu. Empat orang tewas dan satu korban lainnya masuk rumah sakit dan dirawat  selama satu bulan. (dd)


Korban  Mangan

  1. 17 AGUSTUS 2009: Daud Lomi Pita (48), warga RT 22/RW 06 Dusun C, Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, TTS, meninggal akibat tertimbun galian mangan.
  2. 2 OKTOBER 2009: Dua warga Kelurahan Naioni, yaitu Simon Linsini dan Etri Linsini, tewas tertimbun tanah di lokasi penambangan mangan. Keduanya tewas saat sedang menggali batu mangan.
  3. 6 OKTOBER 2009: Empat penambang mangan di Kiumabun, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tewas tertimbun ketika sedang menggali batu mangan. Empat warga itu adalah Melianus Bariut (51), Petrus Sabloit (38), Ambrosius Seran (11) serta Marice Ton (38).

  4. 18 OKTOBER 2009: Dua warga Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Belu, yaitu Klara Abuk (50) dan Hans (30) tewas tertimbun tanah ketika menggali batu mangan di Tuataun, Kecamatan Feoana, TTS.
  5. 1 Desember 2009: Agustinus Sila (30), warga RT 09 Lingkungan II, Kelurahan Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Timor Tengah Utara (TTU), tewas mengenaskan dalam lubang tambang mangan di kawasan Fatukoto. Sementara rekannya, Timotius Sali Lisu (29), sekarat dan dirawat intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Kefamenanu.
  6. 27 Februari 2010 -- Marsel Amnesi (30), warga RT 20/RW 2, tewas  tertimbun longsoran tanah di lokasi penggalian mangan Oelnunfafi,  wilayah Kelurahan  Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
  7. 5 Mei 2010: Remon Aklili (8), murid kelas II SDI Oelusapi, Dusun III, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, tewas tertimbun bongkahan tanah saat menggali batu mangan.(ati)

Selasa, 15 Juni 2010

Bupati Diminta Keluarkan Perda Mangan

Senin, 14 Jun 2010
KUPANG, Timex - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki diminta segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai mangan. Hal ini seiring berakhirnya Surat Edaran Menteri Pertambangan Energi Mineral dan Batu Bara, yang telah selesai masa berlakunya sejak 15 April lalu.

Demikian disampaikan Hendrik Manbait, warga Desa Naunu Kecamatan Fatuleu kepada wartawan, Jumat (11/6) kemarin. "Bupati harus keluarkan Perda untuk mangan. Karena surat edaran menteri kan sudah selesai. Apa yang mau dipertahankan," tanya Hendrik.
Menurut Hendrik, berlarut-larutnya pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mengeluarkan Perda, membuat pengusaha mangan terutama yang punya lokasi tambang mangan di Kabupaten Kupang rugi.

Ia mengatakan, dirinya mempunyai lokasi mangan seluas 500 hektare dengan tenaga kerja yang dipakai untuk melakukan aktivitas diatas lokasi tersebut mencapai ratusan orang. Sejak dikeluarkannya edaran Bupati Kupang, Ayub Titu Eki untuk menghentikan sementara penambangan mangan di Kabupaten Kupang, membuat para pekerja rugi lantaran tidak ada pemasukan. “Sejak dibukanya lokasi ini, banyak warga yang bekerja di lokasi. Bukan saja warga Kabupaten Kupang, tapi warga TTS, TTU dan Belu,” ungkapnya.

Hendrik mengakui ada edaran menteri untuk menghentikan penambangan mangan yang adalah bahan galian golongan B. Namun edaran tersebut sudah selesai masa berlakunya sejak 15 April lalu dan tindaklanjutnya diserahkan ke masing-masing kepala daerah untuk membuat Perda yang berpihak pada rakyat. Karena itu, bupati harus segera keluarkan Perda. “Kebijakan ini disebut Menteri Pertambangan Energi Mineral dan Batu Bara beberapa waktu lalu saat rapat bersama di Jakarta dan saya adalah salah satu tokoh masyarakat yang hadir saat itu,” tegas Hendrik.

Hendrik mengancam akan menggerakan masa yang adalah tenaga kerja untuk mendatangi Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan mendesak untuk segera mengeluarkan Perda terkait tambang mangan. (ays)