Tampilkan postingan dengan label KDRT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KDRT. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Juni 2010

Tertangkap Basah Lalu Ancam Ceraikan Suami

KAMIS, 24 JUNI 2010



BORONG, POS KUPANG.Com -- Perempuan itu tertangkap basah oleh suaminya sedang berduaan dengan pria lain. Bukannya meminta maaf tapi dia malah mengancam akan menceraikan sang suami bila nekat lapor polisi.

Ancaman tersebut tidak digubris. Sang suami yang merasa dikhianati melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pria yang berhubungan dengan wanita itu menyatakan siap bertanggungjawab secara hukum. Sedangkan si perempuan lari meninggalkan rumah sejak tertangkap basah suaminya.

Begitulah kisruh rumah tangga yang menggegerkan warga Kota Borong, Kabupaten Manggarai Timur awal pekan ini. Adalah Petrus Dedo (56), PNS pada Cabang Dinas PPO Kecamatan Borong yang menangkap basah istrinya Pipir Angela sedang berduaan dengan Aloysius Saban. 

Keduanya tertangkap basah di salah satu kamar  rumah Petrus Dado,  Minggu (20/6/2010) sekitar pukul 20.00 Wita. Keesokan harinya, Senin (21/6/2010) pukul 08.00, Petrus melaporkan kasus perselingkuhan tersebut ke Polsek Borong.

Angela merupakan Kepala Seksi Umum dan Kepegawaian pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Manggarai Timur (Matim). Sedangkan Aloysius Saban adalah salah satu kepala seksi pada Bidang Pendidikan non Formal Dinas PPO Matim.

Usai memberikan keterangan kepada polisi, Senin (21/6/2010), Petrus Dado menjelaskan, dia menangkap basah istrinya saat pulang melayat tetangga yang meninggal dunia. "Sekitar jam 19.30 tadi malam, saya pergi melayat tetangga yang meninggal di dekat KUD lama namun karena belum ada orang di sana, maka saya kembali. Saat kembali ke rumah, pintu depan tertutup dan terkunci. Saya panggil Feli (nama pembantu, Red) ulang-ulang tapi tidak ada jawaban. Saya lalu ikut pintu belakang yang  tidak dikunci lalu saya masuk ke salah satu kamar. Di sana ibu dalam keadaan tanpa busana," kata Petrus.

Melihat keadaan istrinya, Petrus lantas bertanya mengapa demikian. Belum sempat istrinya menjawab, muncul Aloysius Saban dari kolong tempat tidur. Dia memegang baju dan berlalu meninggalkan kamar itu.

Petrus mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya sempat berteriak sekuatnya namun tidak ada tetangga  yang mendengar dan  datang ke rumah itu. Setelah itu, demikian Petrus, istrinya menghampiri dia dan mengeluarkan pernyataan mengancam. "Sambil tunjuk mata saya, dia bilang, kalau kau lapor polisi, saya ceraikan kamu," kata Petrus menirukan ucapan istrinya. 

Petrus Dado mempersilakan Angela menceraikannya tetapi hal itu tidak mengurungkan niatnya untuk lapor polisi. Menurut Petrus, dia sudah mendengar isu tentang perselingkuhan istrinya sejak dua tahun lalu.  Namun hal itu tidak ditanggapinya.
Ditanya tentang keberadaan Angela, Petrus Dado mengaku tidak tahu karena sejak kejadian Angela pergi dari rumah. "Saya tidak tahu dia ke mana. Mungkin sudah ke Ruteng," katanya.

Petrus Dado telah diambil keterangannya oleh penyidik Briptu Muhamad di salah satu ruangan Polsek Borong, Senin (21/6/2010).  Kepada polisi, Petrus mengaku dia telah membina rumah tangga dengan Angela selama 25 tahun. Pasangan ini dikaruniai empat orang anak. 

FloresStar telah berusaha menemui Angela sejak Senin, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya di Borong. Diperoleh informasi Angela sedang berada di rumah salah seorang keluarganya di wilayah Manggarai Timur. 

Ketika dihubungi  FloresStar, Selasa (22/6/2010), Petrus Dedo tetap mengaku tidak tahu keberadaan istrinya saat ini. Menurut Petrus, dia memaafkan istrinya dan tidak akan marah bila dia pulang ke rumah. Hanya Petrus tidak akan menarik kembali laporannya kepada polisi. Dia berharap polisi segera memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Borong, AKP Dewa Dominikus mengatakan penyidik sudah mengambil keterangan pelapor dan  segera memanggil kedua terlapor (Angela dan Aloysius) untuk diperiksa. "Ini perzinahan murni dan dikenai pasal 284 KUHP," kata Dewa.
Kepala Dinas PPO Matim, Drs. Wilhelmus Deo saat diminta tanggapannya mengaku sudah tahu informasi itu dari polisi. Wilhelmus Deo berjanji segera memanggil Aloysius Saban untuk diberi pembinaan dalam kapasitasnya sebagai atasan langsung.

"Saya akan panggil dia dan silakan polisi memroses mereka. Mereka tidak pantas berbuat begitu. Apalagi seorang pejabat," kata Deo yang ditemui di Gedung DPRD Matim, Senin (21/6/2010).

Sementara Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Matim, Jafar Petrus, S.H mengaku belum tahu kejadian yang melibatkan salah seorang kepala seksi di instansi tersebut. Namun, bila itu  benar terjadi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memroses kedua pelakunya secara hukum.(gg)

Dulu Panggil Nenek Laki, Sekarang...

SENIN, 28 JUNI 2010
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Yovita Bepe ditemani enam anggota penasehat hukum melaporkan suaminya, Sika Bonafasius ke Polres Sikka, Jumat (25/6/2010).
KASUS kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  pemerkosaan dan penelantaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sikka. Kasus terbaru menimpa pasangan  suami-istri,  Sika Bonefasius (54) dan Yovita Bebe (48).


Hari Jumat (25/6/2010) pagi, Yovita Bepe didampingi enam anggota penasehat hukumnya, mendatangi Polres Sikka guna melaporkan perbuatan suaminya, Sika Bonafasius. Yovita menyerahkan laporan tertulis dan penjelasan lisan mengenai tindakan Sika Bonafasius yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta menelantarkan istrinya.

Kapolres Sikka,  AKBP Drs. Agus Suryatno melalui Kasat Reskrim, AKP Samuel Sumihar Simbolon, S.H, mengatakan polisi akan menindaklanjuti laporan Yovita. 

"Ada laporan, polisi tindaklanjuti. Kalau Sika Bonafasius melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, kita proses sesuai ketentuan hukum berlaku. Prinsip kita, kalau ada laporan dan indikasi pidananya jelas kita akan proses. Kita profesional dan mengedepankan penegakan hukum jika ada indikasi pidana," tegas Samuel di Mapolres Sikka, Jumat (25/6/2010). 

Kepada FloresStar Yovita Bepe menceritakan kisruh rumah tangganya. Awalnya, kata Yovita, pada tahun 2007 dia dan suaminya Sika Bonefasius sepakat memelihara Konstantia Yanti (15).  Yanti dititipkan pada mereka karena ayahnya, kenalan baik Sika ketika masih menjadi PLKB (petugas lapangan keluarga berencana) tahun 1984 di Kota Baru-Ende, sudah meninggal dunia. Yanti saat itu duduk di kelas  V SD.

Selama setahun lebih tinggal bersama di Weuworet, Kecamatan Nita, sekitar 10 km barat Kota Maumere,  Sika Bonefasius dan Yovita memperlakukan Yanti seperti anak kandung sendiri. Pasangan ini telah dikaruniai tiga orang anak yang telah dewasa. Yanti memanggil Sika Bonefasius dan Yovita dengan sebutan nenek laki dan nenek perempuan.

Yanti melanjutkan pendidikannya di SDK Nita 1. Dia naik kelas VI. Yanti mengikuti ujian akhir nasional (UAN), namun gagal  meraih sukses dan pulang ke kampungnya pada  tahun 2008.
Suatu waktu di tahun 2008, kata Yovita, dia minta izin suaminya berangkat ke  Ruteng untuk mengunjungi anak sulung mereka  yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan  di sana. Ketika Yovita berangkat,  Sika mengantarnya sampai ke depan rumah menunggu bus dari Maumere.  Bahkan, Sika  masih belikan air mineral sebagai bekal istrinya.

Namun, ketika dia pulang dari Ruteng, Yovita mendapati kelakuan suaminya banyak berubah.   Sikapnya  lebih banyak diam, tak banyak omong. Raut wajahnya menyimpan amarah. Yovita tak mengerti, apakah gerangan  membuat sikap suaminya berubah total kepadanya dan anak bungsu mereka.

Semakin hari, sikapnya semakin berubah. Suaminya gampang emosi dan ringan tangan. "Kalau dia sudah omong banyak dan marah, saya menghindar ke rumah tetangga.  Dia suka pukul saya," kata Yovita kepada FloresStar di kediamannya di  Wewuworet, Kamis (24/6/2010).

Suatu ketika Sika buntuti istrinya hingga ke rumah tetangga. Dia memukul  Yovita di dalam  rumah tetangga, namun  dilerai pemilik rumah itu.  Yuvita malu sekali. Berulang kali diperlakukan kasar, Yovita melaporkan suminya yang bekerja sebagai PNS itu  ke Polsek Nita. Namun, proses hukumnya tidak berlanjut.

Cerita tidak berhenti di situ. Perseteruan  suami-istri ini semakin menjadi. Tanggal 27 Mei 2008, kata Yovita, suaminya hengkang dari rumah di Nita. Dia kontrak kamar di Waidoko, Kelurahan Wolomarang-Maumere. Belakangan baru Yovita tahu bahwa suaminya punya maksud lain minggat dari rumah itu. Dia mendengar informasi bahwa suaminya menjemput Yanti dari kampung. Keduanya pun tinggal bersama serumah.

Yovita,  wanita asal Kampung Detunawa, Desa Ngesabiri, Kecamatan  Detukeli, Kabupaten Ende,  menuturkan  selama dua tahun itu tak ada komunikasi dengan  suaminya. Dia merasa diterlantarkan, tak diberi uang untuk menyambung hidup. Dua anaknya  yang masih kuliah nasibnya tak beda dengan ibunya. Dia beruntung memiliki putra sulung yang telah bekerja. Dialah yang  membiayai ibu dan kedua adiknya.

Suatu ketika  bertemu di pengadilan, pasangan suami istri yang telah 25 tahun berumah tangga bertingkah seperti orang asing yang tak saling mengenal satu sama lain.

Selama berpisah sejak 2008, kata Yovita, dia mendengar cerita dari mulut ke mulut mengenai kelakuan suaminya yang  telah tinggal serumah dengan Yanti. Daripada mendengar  kabar  burung, demikian Yovita, dia beranikan diri mendatangi tempat kos suaminya di Waidoko. Tanggal 4 Juni 2010, Yovita mendatangi kamar kontrakan Sika.  Di tempat  itu, dia bertemu Yanti yang dulu memanggilnya nenek perempuan telah berbadan dua.

"Saya lihat perutnya sudah buncit, hamil.  Saya tanya suamimu siapa, dia  panggil bapak. Ternyata  yang dimaksudkannya suami saya. Padahal waktu masih tinggal di Nita, dia panggil nenek laki, kini sudah berubah," ujar Yovita.

Yovita sempat marah namun dia mampu menahan emosi. Dia tidak ingin telibat keributan di tempat itu. "Dulu kau susah, datang ke kami, kami tampung kau, ternyata kau punya perhitungan e. Kau bikin susah saya dengan anak-anak saya," kata Yovita kepada Yanti.

Setelah pertemuan itu, Yovita pulang ke rumahnya. Namun beberapa   hari setelah itu,  Sika Bonefasius menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Negeri Maumere. Sidang pertama sudah digelar mendengar keterangan Sika. Namun ketika sidang kedua guna mendengar keterangan Yovita, Sika tak muncul di  pengadilan sehingga sidang ditunda.

Yovita lalu mengadukan persoalannya kepada TRUK-F dan Keuskupan Maumere. Enam orang pengacara, Marianus Moa, S.H, Antonius Stefanus, S.H, Marianus Renaldy Laka, S.H,  Vitalis, S.H, Fransesko Bero, S.H, Falentinus Pogon, S.H, diberi kuasa mendampingi  Yovita melaporkan sepak terjang Sika ke Polres Sikka. Sika berpeluang dijerat UUD KDRT dan   UU Perlindungan Anak. (ius/ris)


Yanti: Sudah Urus Adat

KONSTANTIA Yanti, keluar dari kamar  kosnya di RT  10 RW 03 Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat,  sekitar 2  km arah utara Kota Maumere ketika didatangi FloresStar,  Kamis (24/6/2010) petang.

Dia mengenakan celana  pendek  warna merah muda dan  kaos merah. Seutas kalung emas melingkari lehernya. Rupanya petang itu,  remaja kulit cerah dengan rambut sebahu ini sementara membereskan urusan `belakang'. Cuci piring,   gelas dan periuk  dan persiapan masak makan malam.  

Tangannya masih tampak basah. Dikeringkannya dengan cara mengusap ke  celana. Seorang ibu mengenakan sarung, dua anak kecil dan seorang pria ada di tempat itu. Mereka hanya mengikuti dialog dengan FloresStar yang berlangsung di teras kamar kos itu.

Ada Pak Sika? Dijawab Yanti masih di kantor (Sekretariat DPRD Sikka, Red). "Dia biasa pulang malam," kata Yanti.
Mengenai hubungannya dengan Sika Bonefasius, Yanti mengaku sudah diurus secara adat di kampung.
"Dia suami saya.   Sudah urus adat. Dia yang   jemput saya  di kampung  pada bulan November 2009. Kami tinggal satu kamar," tutur Yanti.

Yanti mengakui pernah tinggal di rumah Sika dan Yovita di Nita  pada tahun 2007 dan melanjutkan  pendidikan di kelas V SDK Nita I sampai ke kelas VI tahun 2008. Gagal UAN, Yanti pulang ke kampung di Kota baru sampai akhirnya  dijemput Sika pada tahun 2009 lalu.

Yanti tidak menampik bahwa Sika masih terikat perkawinan dengan Yovita. Dia  tahu kehidupan rumah tangga ini karena pernah tinggal bersama mereka. Meski begitu,  Yanti  nekat hidup serumah dengan Sika. "Kami suami istri, dia sudah urus adat," katanya lagi.

Yanti mengatakan, usianya bukan 16 tahun tapi sudah 20 tahun. "Saya bukan anak-anak. Saya sudah besar," katanya.   Namun dokumen  surat permandian yang diterbitkan Paroki St. Mikael Kota Baru menjelaskan lain. Yanti lahir dari ayah dan ibu Lambertus  Sari dan Elisabeth Bura di Lokaoja, 2 November 1994 dan dipermandikan 24 Maret 1995 oleh Rm. M. Lilo, Pr. Dari dokumen ini ketika Yanti hidup serumah dengan Sika pada November 2009, usianya 15 tahun.  (ius/ris)

Bupati Minta Kesbang Periksa Saban dan Angela

SENIN, 28 JUNI 2010


BORONG, POS KUPANG.Com --Bupati manggarai Timur (Matim), Drs. Yoseph Tote, M.Si, meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Matim segera memeriksa dua  Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aloysius Saban dan Pipir Angela, yang diduga tersangkut masalah perselingkuhan.

Permintaan Bupati Matim, Yoseph Tote, ini disampaikan saat ditemui FloresStar di ruang kerjanya, Sabtu (26/06/2010). Bupati mengatakan, ia sudah mengetahui kasus dugaan perselingkuhan Aloysius Saban, Kepala Seksi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Matim dan Pipir Angela, Kepala Seksi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Matim. 

Bupati sangat menyayangkan kasus yang melibatkan dua pejabat itu. Yoseph Tote mengatakan, sesuai salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Kesbangpol, maka pihaknya meminta aparat di instansi itu segera memanggil dan memeriksa Aloysius Saban dan Pipir Angela.

"Saya sudah dengar dan sudah meminta Kesbangpol koordinasi dengan Dinas PPO dan Disbudpar  segera memeriksa dua PNS itu. Proses hukum di polisi jalan terus. Proses di pemerintahan harus  dilakukan," Tegas Tote.  

Ditanya tentang tindakan yang akan diambil jika kedua PNS itu terbukti, Tote mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  30 Tahun 1980, ada sanksi jelas bagi pejabat yang terbukti melakukan tindakan amoral. "Pejabat yang terbukti amoral akan ditindak sesuai  PP No.30/1980. Dalam PP itu ada sanksi jelas. Mereka bisa tahan pangkat atau bisa juga turun pangkat," jelas Tote. 

Diberitakan sebelumnya, Petrus Dedo (56), PNS pada Cabang Dinas PPO Kecamatan Borong menangkap basah sitrinya, Pipir Angela sedang berduaan dengan Aloysius Saban.

Keduanya tertangkap basah di salah satu kamar  rumah Petrus Dedo,  Minggu (20/6/2010) sekitar pukul 20.00 Wita. Keesokan harinya, Senin (21/6/2010) pukul 08.00, Petrus melaporkan kasus perselingkuhan tersebut ke Polsek Borong.

Angela merupakan Kepala Seksi Umum dan Kepegawaian pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Manggarai Timur (Matim). Sedangkan Aloysius Saban adalah salah satu kepala seksi pada Bidang Pendidikan non Formal Dinas PPO Matim.
Usai memberikan keterangan kepada polisi, Senin (21/6/2010),

Petrus Dedo menjelaskan, dia menangkap basah istrinya saat pulang melayat tetangga yang meninggal dunia. 

Atas laporan dari Petrus Dedo, akhirnya aparat polisi Polsek Borong memanggil Aloysius Saban dan Pipir Angela. Kepada penyidik di Polsek Borong, Kamis (24/6/2010), Aloysius Saban menyangkal telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Pipir Angela. Saban mengaku hanya bertamu ke rumah Petrus Dedo dan duduk bersama Angela di ruang tamu.  

Sementara Pipir Angela saat diperiksa oleh penyidik Polsek Borong, Jumat (25/6/2010), juga menyangkal telah berselingkuh   dengan Aloysius Saban. (gg)