| Senin, 14 Jun 2010 Kasus Judi KP |
| SOE, Timex - Setelah berkas kasus judi dinyatakan P21, penyidik Polres TTS menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri SoE. Tiga tersangka yang terlibat kasus judi kupon putih (KP) yang diserahkan yakni Imanuel Neonkeba dan Modeta D Betti (pengecer) serta Blasius Talan (pembeli) bersama barang bukti uang sebesar Rp 40.971.500, tiga handphone, dua kalkulator, buku rekapan tebakan serta kupon. Demikian penegasan Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno melalui Kasatreskrim, Iptu Taufiq Abdih yang dikonfirmasi Timor Express, Sabtu (12/6). Taufiq mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus judi KP telah dilakukan, Kamis (10/6). Informasi yang diperoleh Timor Express menyebutkan, setelah diserahkan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka guna proses lanjut. Sebagaimana diketahui, tiga warga Desa Nobi-Nobi Kecamatan Amanuban Tengah, Imanuel Neonkeba, Modeta D Betti dan Blasius Talan diamankan aparat Polres TTS karena kedapatan bermain judi kupon putih, 13 Mei 2010 sekira pukul 16.00 Wita di rumah Jaisintus Betti. Saat penangkapan, Imanuel bersama Modeta sementara menerima rekapan dari pembeli di rumah Jaisintus Betti dan Blasius Talan sementara mengisi kupon yang dibelinya. Jaisintus Betti selaku bandar masih buron. Saat penangkapan ketiga orang tersebut, Jaisintus Betti tidak berada di rumahnya. (dek) |
Tampilkan postingan dengan label Perjudian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perjudian. Tampilkan semua postingan
Selasa, 15 Juni 2010
Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan
Senin, 07 Juni 2010
Bandar KP Ditangkap
| Sabtu, 05 Jun 2010 Tim Gabungan Polres Alor |
| KALABAHI, Timex – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan aparat Polres Alor, Selasa (1/6) sekira pukul 17.30 Wita, berhasil menangkap 13 orang pelaku judi kupon putih (KP). Penangkapan dilakukan saat pelaku sementara membeli KP di salah satu pengusaha, Acuang yang juga pemilik salah satu toko di Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara. Setelah ditangkap, bandar dan pembeli KP digiring menuju Polres Alor guna dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Alor. Pantauan Timor Express, Rabu (2/6) di Polres Alor, para pelaku judi KP diperiksa di Unit Pidum Satreskrim Polres Alor. Para pelaku terlihat diantaranya ada seorang PNS yang masih berseragam sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karena berada di dalam toko milik Acuang. Semua barang bukti sepeti kupon dan sejumlah uang masih terlihat diatas meja saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, baik pembeli maupun bandar. Kapolres Alor, AKBP Andi Harsito yang sempat dihubungi Timor Express melalui telepon seluler tidak berhasil. (kr6) |
Langganan:
Postingan (Atom)