Kamis, 10 Juni 2010

Enam Tersangka Masih Dirahasiakan

Kamis, 10 Jun 2010
Dugaan Korupsi di Dinkes TTS
SOE, Timex--Kejaksaan Negeri TTS nampaknya sangat berhati-hati memberikan informasi kepada publik. Di tengah derasnya keterbukaan informasi justru tidak berlaku bagi Kejari SoE.
Buktinya, enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler di Dinas Kesehatan (Dinkes) TTS masih dirahasiakan hingga, Rabu (9/6) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Johanis Unaraja melalui Kasi Datun, Suhadi yang dikonfirmasi Timor Express, Rabu (9/6) mengatakan
Kejari SoE masih akan melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dari 24 saksi yang ditargetkan akan dimintai keterangan. Namun baru 13 saksi dan masih sembilan saksi lagi yang belum dimintai keterangannya.

Ke-9 saksi itu akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
”Kita sudah layangkan surat panggilan kepada 9 saksi secara bertahap untuk dimintai keterangan mereka. Jika pemeriksaan terhadap sembilan saksi sudah selesai, kami akan masuk pada pemeriksaan tersangka,” ungkap Suhadi.

Ia menambahkan dari 13 saksi yang telah dimintai keterangannya sudah mengarah pada tersangka. Namun lebih memastikan berapa besar kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut jaksa membutuhkan keterangan lagi dari sembilan saksi.

Menurut Suhadi proyek pengadaan meubeler tahun 2008 di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS yang dikerjakan pengusaha dari luar TTS diduga terjadi penyimpangan. Dugaan itu diperkuat dengan laporan hasil audit investigasi dari BPKP yang diperoleh Kejari dan kini Kejari sudah lakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tanggal 12 April 2010.

Sidang Ared Billik Cs Ditunda

Sidang perkara korupsi SPPD fiktif di Dinas PJPP Kabupaten TTS dengan terdakwa Ared Billik Cs yang sedianya digelar Rabu (9/6) terpaksa ditunda ke Jumat (11/6). Sidang dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena materi tuntutan belum selesai diedit.
Sidang kemarin dihadiri majelis hakim diketuai Soesilo dengan anggota Sarlota Suek dan Theodora Usfunan dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Suhadi dan Hendra Sudirman. Nampak pula terdakwa Ared Billik, Albinus Kase dan Frangky Yohanis didampingi Penasehat Hukum, Marsel Radja dan Jimmy Haekase.
JPU Suhadi mengatakan penundaan sidang karena materi tuntutan belum selesai diedit bukan karena JPU malas tapi karena terbatasnya tenaga jaksa.
Untuk diketahui tiga terdakwa disidangkan karena terlibat korupsi SPPD fiktif tahun 2007/2008 sebesar Rp 168.750.000 di Dinas PJPP Kabupaten TTS. Ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang –undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana dirubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2001 yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dek)