Kadis Enggan Komentar
KALABAHI, Timex - Terkait keterlambatan pekerjaan pembangunan ruas jalan Kalabahi-Awalaha yang dikerjakan PT Rimba Mas Indah, ruas jalan Bukapiting-Apui yang dikerjakan PT Palapa dan Mainang-Apui yang dikerjakan.. PT Putra Unggul, DPRD Alor mendesak pemerintah agar memutuskan hubungan kerja (PHK) tiga perusahaan tersebut.
Ketua DPRD Alor, Markus D Mallaka kepada Timor Express, Senin (19/4) di ruang kerjanya mengatakan, terkait pekerjaan ruas jalan yang dikerjakan tiga perusahaan, hanya namanya besar, tapi pelaksanaannya tidak sesuai hasil yang dikerjakan selama ini. “Jika pemerintah biarkan untuk tiga perusahaan itu bayar denda keterlambatan, maka akan berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan,” katanya.
“Seandainya pemerintah paksakan tiga perusahaan yang bersangkutan tetap bayar denda keterlambatan terus menerus, itukan konyol. Lebih baiknya di-PHK dan diberikan ke orang lain untuk kerja. Hal itukan tentunya ada aturan, tinggal dimainkan,” ujar Markus.
Markus mengatakan, jika pemerintah paksakan, maka jelasnya rakyat yang akan dirugikan. Sebab, sudah dikasih waktu hingga masa denda, tapi sampai saat ini belum selesai dikerjakan. “Kita tidak mau setiap tahun hanya mau persoalkan masalah terder atau pihak yang menyelesaikan. Hal ini merupakan persoalan yang terjadi selama ini. Jika berjalan sesuai dengan mekanisme, maka pasti semua aman-aman saja. Kedepan harus kerja sesuai dengan mekanise,” katanya.
Dijelaskan, saat ini masih dalam pemeriksaan. Kalau mau baik, maka semua pekerjaan yang ada harus sesuai dengan mekanisme. “Tetapi pada prinsipnya kita di DPRD melihat hasilnya bagus, rakyat menikmati. Jika demikian seperti itu, jelasnya sudah berprestasi. Tetapi kalau begini, maka rakyat yang rugi,” ujarnya
Menurutnya, pekerjaan tuntas, tapi kualitas jelek, maka masyarakat yang rugi. “Semua yang terjadi sekarang ini karena sistem yang belun jelas. Karena itu harus dirubah. Ada beberapa proyek yang sudah diresmikan oleh bupati Alor hasilnya seperti apa? Indikator yang diukur oleh pemerintah itukan tidak sesuai dengan keuangan daerah.
Kita ukur kecuali sudah ada pertanggungjawaban dari pemanfaatan keuangan baru bisa diresmikan,” tambahnya. Terpisah, Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Alor, Thobias A Lapenangga yang ditemui Timor Express, Senin (19/4) di ruang kerjanya mengatakan, dirinya tidak mau berkomentar dengan alasan, bukan tidak mau tetapi sementara ini masih dalam pemeriksaan BPKP Perwakilan NTT, BPK RI dan Kejaksaan Negeri Kalabahi.
“Sementara ini ada beberapa kegiatan kita juga diminta data. Untuk sementara ini saya belum bisa komentar karena ditakutkan jangan sampai ada perbedaan dari hasil pemeriksaan yang ada sehingga nanti jadi polemik,” katanya.
Thobias mengaku sudah dapat teguran dari Bupati Alor, Simeon Th Pally menyangkut proyek tahun 2009. “Ditahan dulu berkomentar karena sementara masih diambil data. Jika sudah ada hasil, maka saya akan komentar. Ada beberapa proyek yang ditanya ini bukannya saya tidak mau menjawab, tetapi kita menjaga jangan sampai apa yang saya sampaikan ini hasilnya keluar lain dari hasil pemeriksaan sekarang. Itu yang kita jaga.
Kalau setelah tanggal 28 April 2010 mendatang jika sudah ada hasil presentasi oleh BPKP dan BPK RI dan pihak Kejaksaan kita sudah bisa berkomentar. Karena hasil pemeriksaan sudah jelas disana,” terang Thobias.
Thobias mengaku, dirinya pernah didatangi beberapa wartawan namun ia tidak mau berkomentar karena masih dalam pemeriksaan. “Untuk sementara ini saya belum bisa berkomentar. Jika saya sudah koordinasi dengan bupati dan asisten, maka saya akan berkomentar terkait dengan pekerjaan pembangunan yang ada,” ujarnya. (kr6)
Ketua DPRD Alor, Markus D Mallaka kepada Timor Express, Senin (19/4) di ruang kerjanya mengatakan, terkait pekerjaan ruas jalan yang dikerjakan tiga perusahaan, hanya namanya besar, tapi pelaksanaannya tidak sesuai hasil yang dikerjakan selama ini. “Jika pemerintah biarkan untuk tiga perusahaan itu bayar denda keterlambatan, maka akan berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan,” katanya.
“Seandainya pemerintah paksakan tiga perusahaan yang bersangkutan tetap bayar denda keterlambatan terus menerus, itukan konyol. Lebih baiknya di-PHK dan diberikan ke orang lain untuk kerja. Hal itukan tentunya ada aturan, tinggal dimainkan,” ujar Markus.
Markus mengatakan, jika pemerintah paksakan, maka jelasnya rakyat yang akan dirugikan. Sebab, sudah dikasih waktu hingga masa denda, tapi sampai saat ini belum selesai dikerjakan. “Kita tidak mau setiap tahun hanya mau persoalkan masalah terder atau pihak yang menyelesaikan. Hal ini merupakan persoalan yang terjadi selama ini. Jika berjalan sesuai dengan mekanisme, maka pasti semua aman-aman saja. Kedepan harus kerja sesuai dengan mekanise,” katanya.
Dijelaskan, saat ini masih dalam pemeriksaan. Kalau mau baik, maka semua pekerjaan yang ada harus sesuai dengan mekanisme. “Tetapi pada prinsipnya kita di DPRD melihat hasilnya bagus, rakyat menikmati. Jika demikian seperti itu, jelasnya sudah berprestasi. Tetapi kalau begini, maka rakyat yang rugi,” ujarnya
Menurutnya, pekerjaan tuntas, tapi kualitas jelek, maka masyarakat yang rugi. “Semua yang terjadi sekarang ini karena sistem yang belun jelas. Karena itu harus dirubah. Ada beberapa proyek yang sudah diresmikan oleh bupati Alor hasilnya seperti apa? Indikator yang diukur oleh pemerintah itukan tidak sesuai dengan keuangan daerah.
Kita ukur kecuali sudah ada pertanggungjawaban dari pemanfaatan keuangan baru bisa diresmikan,” tambahnya. Terpisah, Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Alor, Thobias A Lapenangga yang ditemui Timor Express, Senin (19/4) di ruang kerjanya mengatakan, dirinya tidak mau berkomentar dengan alasan, bukan tidak mau tetapi sementara ini masih dalam pemeriksaan BPKP Perwakilan NTT, BPK RI dan Kejaksaan Negeri Kalabahi.
“Sementara ini ada beberapa kegiatan kita juga diminta data. Untuk sementara ini saya belum bisa komentar karena ditakutkan jangan sampai ada perbedaan dari hasil pemeriksaan yang ada sehingga nanti jadi polemik,” katanya.
Thobias mengaku sudah dapat teguran dari Bupati Alor, Simeon Th Pally menyangkut proyek tahun 2009. “Ditahan dulu berkomentar karena sementara masih diambil data. Jika sudah ada hasil, maka saya akan komentar. Ada beberapa proyek yang ditanya ini bukannya saya tidak mau menjawab, tetapi kita menjaga jangan sampai apa yang saya sampaikan ini hasilnya keluar lain dari hasil pemeriksaan sekarang. Itu yang kita jaga.
Kalau setelah tanggal 28 April 2010 mendatang jika sudah ada hasil presentasi oleh BPKP dan BPK RI dan pihak Kejaksaan kita sudah bisa berkomentar. Karena hasil pemeriksaan sudah jelas disana,” terang Thobias.
Thobias mengaku, dirinya pernah didatangi beberapa wartawan namun ia tidak mau berkomentar karena masih dalam pemeriksaan. “Untuk sementara ini saya belum bisa berkomentar. Jika saya sudah koordinasi dengan bupati dan asisten, maka saya akan berkomentar terkait dengan pekerjaan pembangunan yang ada,” ujarnya. (kr6)