Rabu, 30 Juni 2010

Oknum Staf BPKP NTT Disogok Rp 150 Juta

SABTU, 26 JUNI 2010


ENDE, PK -- Irianto Ak, oknum pegawai BPKP Perwakilan NTT disogok dengan uang Rp 150 juta oleh Pemkab Ende agar yang bersangkutan membuat laporan hasil audit "yang baik".

Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ende, Kamis (24/6/2010). Sidang menghadirkan terdakwa Drs. Hendrikus Seni (Asisten I Setda Ende).
Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ende yang dibacakan dalam sidang tersebut, uang Rp 150 juta itu diambil dari APBD Ende pada tahun 2007, atas perintah Sekda Ende saat itu, Iskandar Mberu.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan jaksa Theresia Weku, S.H, diuraikan bahwa awalnya Iskandar Mberu selaku Sekda Ende saat itu menyuruh Kabag Keuangan, Tili Anfridus untuk mencairkan uang Rp 150 juta dari APBD Ende untuk keperluan dinas. Uang itu diambil sebagai pinjaman sementara yang nanti akan diganti oleh Dinas PU Ende. Uang Rp 150 juta itu dari pos belanja tidak terduga.

Selanjutnya, papar JPU, Kabag Keuangan Tili Anfridus memberitahu bendahara bantuan keuangan, Stef Wodhe untuk menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Iskandar Mberu dan Mberu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Hendrikus Seni (terdakwa) selalu Asisten I Setda Ende. Penyerahan uang berlangsung di ruang kerja Iskandar Mberu. 

Saat menyerahkan uang Rp 150 juta yang sudah disimpan dalam amplop coklat ukuran folio itu,  Iskandar Mberu menyuruh Hendrikus Seni agar mengantar uang tersebut kepada Irianto, pegawai BPKP Perwakilan NTT di Kupang. Iskandar Mberu juga memberikan nomor handphone (HP) Irianto kepada Hendrikus Seni.

Selanjutnya, papar JPU, Hendrikus Seni berangkat ke Kupang membawa uang Rp 150 juta itu dan bertemu Irianto di Hotel Sasando-Kupang. Saat menyerahkan uang itu kepada Irianto, Hendrikus Seni, sesuai pesan Iskandar Mberu, meminta Irianto membantu membuatkan hasil audit "yang baik".

JPU dalam dakwaannya menegaskan bahwa sesuai pasal 48 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dana belanja tidak terduga dipergunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Terdakwa dituduh bersalah karena tetap menerima uang Rp 150 juta dan menyerahkan uang itu kepada Irianto meskipun saat itu tidak sedang dalam penanggulangan bencana alam dan bencana sosial. Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian negara Rp 150 juta.

Menanggapi dakwaan jaksa,  terdakwa Hendrikus Seni menyerahkan kepada tim penasehat hukum, Pit Wada, S.H dan Titus Tibo, S.H yang akan  menyampaikan pembelaan pada sidang hari Senin (28/6/2010). (rom)